Manado, (ANTARA Sulut) - Pimpinan DPRD Manado mengancam akan mengeluarkan rekomendasi hukum jika Dinas Kesehatan(Dinkes) tidak bisa menjelaskan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2014.
"Dalam pertemuan dengan Dinas Kesehatan dan kepala-kepala Puskesmas, ditanyakan kembali hal tersebut, tetapi jawabannya tidak jelas dan tak disertai bukti-bukti yang valid," kata Wakil ketua DPRD Manado, Richard Sualang, di Manado, Kamis.
Sualang mengatakan, jika bukti pemanfaatan sesuai dengan PMK 20/2009 dan UU 39/2007 dan UU 36/2009 tentang kesehatan mengenai pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau, tidak diserahkan kepada DPRD, maka dewan akan merekomendasikan penegak hukum turun tangan.
Dia mengingatkan, DPRD selaku lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan tidak akan membiarkan penyimpangan terjadi, supaya jangan ada pejabat yang terjerat masalah hukum.
Sualang mengatakan, berdasarkan penyampaian dari Dinas Kesehatan, pada 2014 Manado mendapatkan DBHCHT sebesar Rp4,7 miliar.
"Dana tersebut masuk ke kas daerah dan sebelumnya kepala dinas mengatakan dana dimanfaatkan untuk program UC, tetapi itu salah, karena bertentangan dengan aturan, sebab harus dengan hal-hal yang berkaitan dengan rokok dan dampaknya," tegas Sualang.
Sebab itu, dia mengingatkan Dinas Kesehatan secepatnya menyertakan bukti pemanfaatan pada DPRD agar tidak ada masalah yang timbul di kemudian hari.
Sualang menegaskan DPRD akan menunggu dinas kesehatan memasukan bukti supaya anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan pencitraan. ***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 20-08-2015 17:10:17
"Dalam pertemuan dengan Dinas Kesehatan dan kepala-kepala Puskesmas, ditanyakan kembali hal tersebut, tetapi jawabannya tidak jelas dan tak disertai bukti-bukti yang valid," kata Wakil ketua DPRD Manado, Richard Sualang, di Manado, Kamis.
Sualang mengatakan, jika bukti pemanfaatan sesuai dengan PMK 20/2009 dan UU 39/2007 dan UU 36/2009 tentang kesehatan mengenai pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau, tidak diserahkan kepada DPRD, maka dewan akan merekomendasikan penegak hukum turun tangan.
Dia mengingatkan, DPRD selaku lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan tidak akan membiarkan penyimpangan terjadi, supaya jangan ada pejabat yang terjerat masalah hukum.
Sualang mengatakan, berdasarkan penyampaian dari Dinas Kesehatan, pada 2014 Manado mendapatkan DBHCHT sebesar Rp4,7 miliar.
"Dana tersebut masuk ke kas daerah dan sebelumnya kepala dinas mengatakan dana dimanfaatkan untuk program UC, tetapi itu salah, karena bertentangan dengan aturan, sebab harus dengan hal-hal yang berkaitan dengan rokok dan dampaknya," tegas Sualang.
Sebab itu, dia mengingatkan Dinas Kesehatan secepatnya menyertakan bukti pemanfaatan pada DPRD agar tidak ada masalah yang timbul di kemudian hari.
Sualang menegaskan DPRD akan menunggu dinas kesehatan memasukan bukti supaya anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan pencitraan. ***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 20-08-2015 17:10:17