Manado, (ANTARA Sulut) - Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang mengatakan, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan akan diteruskan hingga pekan depan.

"Pembahasan harus dilanjutkan kembali, karena berdasarkan konsultasi yang kami lakukan di Kementerian Dalam Negeri pekan lalu, bahwa LKPJ akhir masa jabatan itu adalah mulai menjabat sampai saat dilaporkan ke DPRD," kata Sualang di Manado, Senin.

Sualang mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP 3/2007, bahwa untuk 1 Januari 2015 sampai 9 Desember nanti itu dilaporkan, dan karena diserahkan pada Agustus, maka harus sampai bulan itu juga yang dilaporkan.

"Karena itu, kami harus melanjutkan pembahasan, karena yang dilaporkan itu hanya sampai Desember tahun lalu, maka harus ditambahkan sampai Agustus ini, sedangkan sisanya mulai September sampai Desember akan diserahkan kepada pejabat wali kota dan wakil dalam periode baru nantinya," katanya.

Dia mengakui memang ada laporan bahwa pembahasan belum selesai, maka harus diteruskan sesuai dengan amanat peraturan pemerintah sehingga harus dilaksanakan sampai tuntas.

Sualang juga menyesalkan, karena pembahasan LKPJ akhir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota yang terkesan asal-asalan, karena rata-rata pejabat yang datang melakukan pembahasan tidak membawa data, dan laporan yang disampaikan hanya yang baik-baik saja.

Padahal, menurut dia, banyak sekali ketimpangan yang ditemukan, karena setiap bulan DPRD menerima keluhan masyarakat tentang pelayanan pemerintah dan program yang tidak berjalan, di berbagai segi.

"Lihat saja, di bidang pendidikan ada banyak keluhan mulai dari urusan sertifikasi, dana bantuan operasional hingga ke hal-hal lainnya sungguh merupakan kebocoran belum lagi hal-hal yang lain, jadi LKPJ tidak dapat dikatakan selesai, masih banyak yang harus dituntaskan," katanya.

Dia mengatakan, FPDIP akan memeriksa dan melakukan dengan benar seluruh pembahasan tidak peduli ada yang keberatan, bahkan ia menegaskan selaku pimpinan dewan akan kritis dengan masalah tersebut dan menegaskan pembahasan harus sesuai aturan.

"Jadi paripurna baru bisa dilaksanakan pekan depan, bukan esok, karena masih banyak yang harus dibahas oleh legislatif," katanya.***2***





(T.KR-JHB/B/S023/S023) 17-08-2015 16:14:51

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024