Manado, (ANTARA Sulut) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meladeni gugatan yang akan dilayangkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jeffry Polii - Cherly Mantiri.

Berkas pasangan yang diusung Partai Golkar maupun Gerindra ini ditolak KPUD karena tidak memenuhi syarat pencalonan yaitu mendapat rekomendasi kubu Aburizal Bakrie (ARB), keduanya hanya mendapat restu kubu Agung Laksono.

Pasangan ini, semestinya memperoleh restu kedua kubu yang sama-sama mengklaim pengurus sah Partai Golkar.

"Ada dua syarat yang harus dipenuhi menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 dan 12 yaitu syarat pencalonan dan syarat calon," kata kata Divisi Hukum Ferlansius Pangalila di Tomohon.

Dia menegaskan, pada saat pasangan calon mendaftarkan diri persyaratan pencalonan wajib ada dan sah, begitupun dengan syarat calon yang keabsahannya nanti dilihat saat pemeriksaan berkas dan diberikan waktu tujuh hari untuk melengkapinya.

"Yang diperbaiki bukan syarat pencalonan, tetapi syarat calon. Karena itu, kami tetap membuka ruang bagi pasangan calon partai pengusung menggugat keputusan kami," katanya.

Calon wali kota Jeffry Polii mengatakan tim sementara mengkaji materi gugatan kepada KPUD.

"Hari ini kita melihat kejahatan demokrasi. Ketika islah dua kubuh Agung Laksono dan Aburizal Bakrie, ada mekanisme yang dilanggar. Islah bagaimana mengusung kandidat secara demokrasi atau mekanisme surveil," ujarnya.

Tim juga akan membawa persoalan ini ke Panitia Pengawas untuk selanjutnya berproses di bawaslu.

"Kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Besok gugatan kami akan masukkan karena telah menodai demokrasi," ujarnya.***2***




Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024