Manado, 4/7 (Antara) -  Wakil Ketua DPRD Manado, Sulawesi Utara, Richard Sualang, menyatakan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bidang kesehatan 2014 sebesar Rp4,7 miliar di Manado, salah sasaran.

"Kami menerima laporan dari Dinas Kesehatan bahwa kota Manado mendapat DBHCHT dari pusat dan dimanfaatkan untuk program universal coverage (UC) kota,"  Richard Sualang, di Manado, Sabtu.

Richard mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20/PMK.07/2009 tentang peruntukan DBHCHT, dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan terhadap dampak buruk rokok terhadap kesehatan.

"Itu sudah diatur dengan tegas dalam PMK, Undang-Undang nomor 39/2007 serta UU nomor 36/2009 tentang kesehatan bagaimana penggunaan DBHCHT tersebut," katanya.

Karena itu, dia menegaskan bahwa DPRD Manado akan menjadikan hal tersebut sebagai temuan dan akan direkomendasikan dalam rapat paripurna nanti dengan pemerintah kota Manado.

Menurut dia, jelas-jelas regulasi mengatur bahwa DBHCHT bidang kesehatan tersebut harus digunakan untuk penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) dan pengadaan tempat khusus merokok di tempat umum, lalu peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok.

"Jadi bukan untuk pembiayaan universal coverage yang walaupun adalah urusan kesehatan, namun tidak ada kaitan langsung dengan dampak rokok itu menyimpang dan harus diperbaiki," katanya.

Dia mengatakan, jelas-jelas apa yang dilakukan Dinas Kesehatan Manado itu menyalahi aturan dan menyimpang dari aturan yang berlaku, bisa sanksi yang akan diterima.

Seharusnya, menurut Richard, Dinas Kesehatan mengikuti saja aturan yang berlaku, supaya tidak ada dampak hukum yang bakal diterima akibat kesalahan dalam memanfaatkan dana bagi hasil dari pusat tersebut.

Dia bahkan mengusulkan, dinas kesehatan sebagai instansi yang menerima DBH tersebut memanfaatkan dana untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di Manado, dan membangun sarana khusus perokok di tempat umum, sehingga tidak ada kesalahan dalam pemanfaatannya. ***4***



(T.KR-JHB/B/I007/I007) 04-07-2015 15:38:25

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024