Manado, (ANTARA Sulut) - DPRD Kota Manado, Sulawesi Utara batal menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan air tanah sebagai peraturan daerah (Perda).

"Kami tidak jadi menetapkan Raperda tersebut meskipun telah sempat melakukan pembahasan selama tiga minggu, karena hasil konsultasi dengan kementerian ternyata kewenangan perizinan serta pengelolaan air tanah ada di provinsi," kata Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Manado, Gregorius Tonny Rawung, di Manado.

Karena itu, Rawung mengatakan, Raperda yang merupakan usulan dari pemerintah kota tersebut, akhirnya hanya sampai pada pembahasan saja, tidak sampai ditetapkan sebagai Perda.

Dia mengatakan, ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 43/2008, undnag-undang nomor 7/2004 tentang pengelolaan sumber daya alam dan Keputusan Presiden RI nomor 26/2011 tentang penetapan cekungan air dan tanah, yang mengatur khusus tentang hal tersebut.

"Karena itulah maka kami tidak jadi menetapkan tentang hal tersebut, sebab tidak mau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," katanya.

Secara rinci Rawung mengatakan, air dan tanah menjadi kewenangan provinsi, karena itu lintas kabupaten dan kota, sehingga harus diatur oleh tingkatan yang lebih tinggi, agar tidak menjadi masalah.

Namun Rawung mengatakan, Raperda tersebut sudah dijadikan arsip di DPRD Manado, jika memang nanti ada perubahan aturan di tingkatan yang lebih tinggi, maka bisa dibahas kembali menjadi aturan baru.

Dia juga mengatakan, sudah memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah kota Manado untuk ditindaklanjuti sehingga ada penyelesaian yang benar.

Pemerintah kota Manado mengusulkan raperda pengelolaan air dan tanah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah dalam program legislasi daerah tahun 2015, dengan tujuan agar pengelolaan air dan tanah dapat diatur dengan baik sesuai ketentuan.

Pembahasannya dilakukan selama tiga minggu oleh panitia khusus bentukan DPRD Manado, namun tak jadi ditetapkan sebagai Perda karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.***2***






Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024