Otto Hasibuan minta MA perketat penafsiran Pasal 70 UU Arbitrase
Sabtu, 2 November 2024 6:59 WIB
Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan dalam seminar nasional bertajuk "Tips dan Trik dalam Menangani dan Menyelesaikan Perkara Arbitrase" di Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/HO-Persatuan Advokat Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan atensi khusus guna memperketat penafsiran Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Alasannya, kata dia, belakangan ini Pengadilan Negeri banyak membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai akibat penafsiran pasal tersebut yang kian bebas.
“Saya juga akan coba mengusulkan bagaimana penafsiran dari Pasal 70 itu karena berpotensi sangat sumir sekali pengertiannya,” ucap Otto dalam seminar nasional bertajuk Tips dan Trik dalam Menangani dan Menyelesaikan Perkara Arbitrase di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari keterangan resmi.
Otto menuturkan Pasal 70 UU tersebut mengancam eksistensi BANI. Pasalnya, para investor, pengusaha, dan pihak lainnya menjadi enggan berperkara di BANI karena putusannya bisa ditantang hingga dibatalkan di peradilan umum.
Ia menjelaskan Pasal 70 dalam UU tersebut memang mengatur bahwa Pengadilan Negeri bisa membatalkan putusan BANI apabila terdapat tipu muslihat dan seterusnya.
Namun lantaran belakangan ini penafsiran pasal itu kian bebas atau tidak ketat, sambung dia, pasal tersebut dijadikan celah oleh pihak yang kalah di BANI.
Dia mencontohkan, ketika pemohon mengajukan permohonan perkara di BANI, pemohon tidak memasukkan semua bukti karena dinilai tidak relevan untuk pembuktian.
Tetapi ketika perkara diputus, pihak termohon kemudian mendalilkan bukti yang tidak dimasukkan itu sebagai upaya tipu muslihat penyebab pihaknya kalah.
"Ini lantas dijadikan argumen untuk mengajukan gugatan pembatalan putusan BANI di Pengadilan Negeri," tuturnya.
Adapun seminar tersebut digelar secara hybrid oleh Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing, dan Pendidikan Spesialisasi Profesi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Otto pun mengapresiasi seminar yang digelar dan mendapat perhatian dari hampir 1.600 peserta itu. Seminar menghadirkan para praktisi arbitrase yang sangat mumpuni dan bertaraf internasional sebagai pembicara, di antaranya Karen Mills dari Kantor Hukum KarimSyah dan Theodoor Bakker dari Kantor Hukum Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR).
Selain itu, hadir pula Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Prof. Hikmahanto Juwana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenko Otto minta MA perketat penafsiran Pasal 70 UU Arbitrase
Alasannya, kata dia, belakangan ini Pengadilan Negeri banyak membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai akibat penafsiran pasal tersebut yang kian bebas.
“Saya juga akan coba mengusulkan bagaimana penafsiran dari Pasal 70 itu karena berpotensi sangat sumir sekali pengertiannya,” ucap Otto dalam seminar nasional bertajuk Tips dan Trik dalam Menangani dan Menyelesaikan Perkara Arbitrase di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari keterangan resmi.
Otto menuturkan Pasal 70 UU tersebut mengancam eksistensi BANI. Pasalnya, para investor, pengusaha, dan pihak lainnya menjadi enggan berperkara di BANI karena putusannya bisa ditantang hingga dibatalkan di peradilan umum.
Ia menjelaskan Pasal 70 dalam UU tersebut memang mengatur bahwa Pengadilan Negeri bisa membatalkan putusan BANI apabila terdapat tipu muslihat dan seterusnya.
Namun lantaran belakangan ini penafsiran pasal itu kian bebas atau tidak ketat, sambung dia, pasal tersebut dijadikan celah oleh pihak yang kalah di BANI.
Dia mencontohkan, ketika pemohon mengajukan permohonan perkara di BANI, pemohon tidak memasukkan semua bukti karena dinilai tidak relevan untuk pembuktian.
Tetapi ketika perkara diputus, pihak termohon kemudian mendalilkan bukti yang tidak dimasukkan itu sebagai upaya tipu muslihat penyebab pihaknya kalah.
"Ini lantas dijadikan argumen untuk mengajukan gugatan pembatalan putusan BANI di Pengadilan Negeri," tuturnya.
Adapun seminar tersebut digelar secara hybrid oleh Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing, dan Pendidikan Spesialisasi Profesi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Otto pun mengapresiasi seminar yang digelar dan mendapat perhatian dari hampir 1.600 peserta itu. Seminar menghadirkan para praktisi arbitrase yang sangat mumpuni dan bertaraf internasional sebagai pembicara, di antaranya Karen Mills dari Kantor Hukum KarimSyah dan Theodoor Bakker dari Kantor Hukum Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR).
Selain itu, hadir pula Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Prof. Hikmahanto Juwana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenko Otto minta MA perketat penafsiran Pasal 70 UU Arbitrase
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Otto Hasibuan tegaskan kualitas advokat harus ditingkatkan hadapi KUHP baru
11 November 2025 12:58 WIB
Otto Hasibuan sebut pers bentuk wajah demokrasi dan bangun kesadaran publik
23 October 2025 19:56 WIB
Otto Hasibuan sebut Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae" karena berperkara di MK
16 April 2024 16:47 WIB, 2024
Kuasa hukum Prabowo-Gibran sebut permohonan Anies-Muhaimin salah kamar
28 March 2024 17:41 WIB, 2024
Diminta jadi pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan pertanyakan eksekusi
01 August 2020 21:37 WIB, 2020
Dirjen pengelolaan limbah sampah B3-Bara Hasibuan ajak milenial kurangi sampah plastik
27 March 2019 20:20 WIB, 2019
Kementerian LHK-Komisi VII DPR-RI gelar kampanye anti sampah plastik 27 Maret
26 March 2019 11:58 WIB, 2019
Bara Hasibuan lobi bantuan beasiswa bagi mahasiswa PTN -PTS Sulawesi Utara
23 March 2019 12:17 WIB, 2019
Terpopuler - Politik dan Hukum
Lihat Juga
Tersangka penganiayaan Bahar Bin Smith ajukan permohonan pemeriksaan ulang
04 February 2026 20:47 WIB