Manado, (ANTARA Sulut) Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) menemukan sejumlah kelemahan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) 2013 yang menyebabkan diberikannya opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI Sjafrudin Mosii, di Manado, mengatakan, dalam laporan BPK Nomor 14.A/LHP/XIX.MND/07/2014 tanggal 23 Juli 2014, BPK menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Pemberian opini tersebut diberikan karena beberapa masalah seperti pencatatan nilai nominal penambahan komposisi kepemilikan lembar saham PT Bank Sulut yang kurang memadai, serta hutang jangka pendek yang tidak didukung bukti memadai.

Selanjutnya, belanja barang yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan dan tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang tidak memadai.

Selain itu, belanja modal yang tidak didukung dokumen "back up" dan foto pelaksanaan pekerjaan serta realisasi pembebasan lahan tol Manado-Bitung yang tidak diyakini kewajarannya.

"Pada tahun 2014, pemerintah provinsi telah melakukan perbaikan-perbaikan atas masalah-masalah tersebut semisal dengan mencatat penyertaan modal PT Bank Sulut menggunakan metode ekuitas dan mengungkapkan dalam laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan atau SAP," katanya.

Selanjutnya, melakukan penelusuran atas dokumen pendukung utang jangka pendek dan melakukan koreksi terhadap hutang yang tidak didukung dokumen memadai.

Pemerintah provinsi juga, kata dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap belanja barang yang tidak diyakini dan menindaklanjutinya dengan melakukan penyetoran kelebihan pembayaran belanja barang.

Selain itu, melengkapi belanja modal dengan dokumen memadai termasuk pembebasan jalan tol Manado-Bitung.

"Dasar pertimbangan kami dalam menetapkan opini LHP atas LKPD Provinsi Sulut tahun 2014 antara lain adalah opini dan tingkat planning materiality, berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi atas pengendalian internal pemerintah serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.

Dengan pertimbangan tersebut, kata dia, BPK memberikan opini WTP atas LKPD Provinsi Sulut tahun 2014, katanya.***2***







(T.K011/B/G004/G004) 10-06-2015 22:19:16

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024