Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun dan Pimpinan Wilayah Pegadaian Kanwil V Manado Pratikno melakukan penandatangan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan dan perlindungan HAM dalam dunia usaha, di Manado, Selasa.
Penandatanganan kerja sama terkait strategi penguatan pelayanan penanganan dugaan pelanggaran HAM dalam mewujudkan perlindungan HAM di Sulut juga dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut Hilda Mulyadin bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Jeffry Waroka dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Audy Kalumata.
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial saja.
"Tetapi harus dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Sulut," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut memiliki 22 pos pelayanan komunikasi hak asasi manusia (Yankoham) untuk mendukung pelayanan publik terkait komunikasi HAM.
"Ini merupakan sebagai bagian dari upaya mendukung program Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM)," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulut berperan sebagai leading sector dalam gugus tugas daerah bisnis dan HAM yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Sulut pada akhir tahun 2023.
Gugus tugas ini memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan strategi nasional terkait bisnis dan HAM.
"Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik terkait komunikasi HAM dan menciptakan dunia usaha yang berprinsip pada penghormatan HAM, diperlukan sinergisitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan pemerintah daerah serta pelaku usaha, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dan Pegadaian Kanwil V Manado", katanya.
Pada kegiatan tersebut dihadiri kepala divisi, pejabat administrator dan pengawas Kemenkumham Sulut, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Minahasa Utara, serta jajaran Pegadaian Kanwil V Manado.
Penandatanganan kerja sama terkait strategi penguatan pelayanan penanganan dugaan pelanggaran HAM dalam mewujudkan perlindungan HAM di Sulut juga dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut Hilda Mulyadin bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Jeffry Waroka dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Audy Kalumata.
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial saja.
"Tetapi harus dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Sulut," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut memiliki 22 pos pelayanan komunikasi hak asasi manusia (Yankoham) untuk mendukung pelayanan publik terkait komunikasi HAM.
"Ini merupakan sebagai bagian dari upaya mendukung program Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM)," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulut berperan sebagai leading sector dalam gugus tugas daerah bisnis dan HAM yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Sulut pada akhir tahun 2023.
Gugus tugas ini memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan strategi nasional terkait bisnis dan HAM.
"Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik terkait komunikasi HAM dan menciptakan dunia usaha yang berprinsip pada penghormatan HAM, diperlukan sinergisitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan pemerintah daerah serta pelaku usaha, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dan Pegadaian Kanwil V Manado", katanya.
Pada kegiatan tersebut dihadiri kepala divisi, pejabat administrator dan pengawas Kemenkumham Sulut, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Minahasa Utara, serta jajaran Pegadaian Kanwil V Manado.