Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (PAS) Agus Andrianto menunjuk empat pelaksana tugas (Plt) pejabat eselon I untuk mempercepat pelaksanaan masa transisi di kementerian baru yang merupakan pemekaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keempat pejabat yang ditunjuk adalah Asep Kurnia sebagai Plt. Sekretaris Jenderal, Y. Ambeg Paramarta sebagai Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun sebagai Plt. Inspektur Jenderal, dan Saffar Muhammad Godam sebagai Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.
"Penunjukan Plt. ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku, juga berdasarkan pertimbangan kapasitas, profesionalitas, dan kompetensi sebagai pejabat eselon I yang diberikan amanah mengawal proses transisi dan memudahkan koordinasi," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Asep Kurnia sebelumnya merupakan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, sementara Y. Ambeg Paramarta menjabat sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham.
Adapun, Ibnu Chuldun merupakan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan. Sementara itu, Saffar Muhammad Godam merupakan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Selain melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari pada jabatan sebelumnya, keempat pejabat tersebut juga ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sementara sebagai Plt. sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Kementerian/Lembaga dan ditunjuknya pejabat definitif.
Lebih lanjut, Hantor mengatakan dalam pembentukan suatu instansi atau lembaga baru, terdapat banyak aspek yang harus dipenuhi. Salah satu aspek tersebut ialah administrasi dan manajemen dalam mempersiapkan sumber daya untuk kelancaran operasional organisasi.
Berdasarkan pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, kata dia, perlu dilakukan penataan sementara untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Perlu dilakukan cepat dalam mempersiapkan kelengkapan organisasi, apalagi menyangkut hal-hal yang bersifat penting dan strategis sesuai dengan maksud pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Hantor.
Diketahui bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan termasuk salah satu kementerian baru dalam Kabinet Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Kementerian ini merupakan pengembangan dari Kemenkumham.
Selain Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat dua kementerian lain yang dikembangkan dari Kemenkumham, yakni Kementerian Hukum dan Kementerian HAM. Ketiga kementerian ini berada di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Imigrasi dan PAS tunjuk Plt pejabat eselon I percepat transisi
Keempat pejabat yang ditunjuk adalah Asep Kurnia sebagai Plt. Sekretaris Jenderal, Y. Ambeg Paramarta sebagai Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun sebagai Plt. Inspektur Jenderal, dan Saffar Muhammad Godam sebagai Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.
"Penunjukan Plt. ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku, juga berdasarkan pertimbangan kapasitas, profesionalitas, dan kompetensi sebagai pejabat eselon I yang diberikan amanah mengawal proses transisi dan memudahkan koordinasi," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Asep Kurnia sebelumnya merupakan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, sementara Y. Ambeg Paramarta menjabat sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham.
Adapun, Ibnu Chuldun merupakan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan. Sementara itu, Saffar Muhammad Godam merupakan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Selain melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari pada jabatan sebelumnya, keempat pejabat tersebut juga ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sementara sebagai Plt. sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Kementerian/Lembaga dan ditunjuknya pejabat definitif.
Lebih lanjut, Hantor mengatakan dalam pembentukan suatu instansi atau lembaga baru, terdapat banyak aspek yang harus dipenuhi. Salah satu aspek tersebut ialah administrasi dan manajemen dalam mempersiapkan sumber daya untuk kelancaran operasional organisasi.
Berdasarkan pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, kata dia, perlu dilakukan penataan sementara untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Perlu dilakukan cepat dalam mempersiapkan kelengkapan organisasi, apalagi menyangkut hal-hal yang bersifat penting dan strategis sesuai dengan maksud pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Hantor.
Diketahui bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan termasuk salah satu kementerian baru dalam Kabinet Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Kementerian ini merupakan pengembangan dari Kemenkumham.
Selain Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat dua kementerian lain yang dikembangkan dari Kemenkumham, yakni Kementerian Hukum dan Kementerian HAM. Ketiga kementerian ini berada di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Imigrasi dan PAS tunjuk Plt pejabat eselon I percepat transisi