Manado, (ANTARA Sulut) - Asosiasi pengusaha televisi kabel Manado minta perlindungan DPRD dalam bentuk aturan tertulis sebagai pengakuan sekaligus mengatur kontribusi usaha mereka bagi daerah.
"Asosisasi kami sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan memberikan kontribusi bagi warga kota, sayangnya tidak ada aturan jelas tentang keberadaan kami," kata Ketua asosiasi tv kabel Manado, Rasyid Muis, di Manado, Jumat.
Rasyid mengatakan, asosiasi pengusaha tv kabel Manado sudah memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, juga dari Komisi Penyiaran Indonesia, hingga dari tv swasta sebagai penyedia isi siaran bagi mereka.
"Tetapi jkami justru belum mendapatkan pengakuan dari pemerintah kota Manado, sehingga tak ada perlindungan hukum bagi kami beroperasi di Manado," kata Rasyid.
Padahal menurutnya, para pengusaha tv kabel sangat ingin memberikan kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat daerah dalam bentuk retribusi tetapi tidak ada aturan yang mengatur hal itu.
Karena itu, dia bersama teman-temannya sesama anggota asosiasi, mendatangi DPRD Manado dan mendesak agar para wakil rakyat membuat sebuah Peraturan daerah (Perda) inisiatif supaya ada legalitas bagi mereka untuk beroperasi.
Menurut Rasyid karena banyaknya pembayaran kepada pihak ketiga yang harus mereka diberikan membuat keuntungannya sangat tipis, harapannya ada aturan mengatur agar bisa tetap hidup karena banyak karyawan juga yang harus digaji.
Ketua Komisi D DPRD Manado Ade Saerang, mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah para pengusaha tersebut, karena mereka adalah potensi pendapatan bagi daerah juga.
"Apalagi asosiasi ini sudah memiliki izin bahkan dari kementerian, seharusnya pemerintah daerah tanggap, maka kami akan mengusulkan ke pimpinan untuk membuat Perda bagi asosiasi ini," katanya.
Dia menambahkan dengan adanya aturan tertulis diharapkan kontribusi asosiasi tv kabel dalam bentuk retibusi serta siaran bagi penonton tv bisa dapat perlindungan hukum jangan dikatakan tidak sah secara hukum. ****2***
"Asosisasi kami sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan memberikan kontribusi bagi warga kota, sayangnya tidak ada aturan jelas tentang keberadaan kami," kata Ketua asosiasi tv kabel Manado, Rasyid Muis, di Manado, Jumat.
Rasyid mengatakan, asosiasi pengusaha tv kabel Manado sudah memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, juga dari Komisi Penyiaran Indonesia, hingga dari tv swasta sebagai penyedia isi siaran bagi mereka.
"Tetapi jkami justru belum mendapatkan pengakuan dari pemerintah kota Manado, sehingga tak ada perlindungan hukum bagi kami beroperasi di Manado," kata Rasyid.
Padahal menurutnya, para pengusaha tv kabel sangat ingin memberikan kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat daerah dalam bentuk retribusi tetapi tidak ada aturan yang mengatur hal itu.
Karena itu, dia bersama teman-temannya sesama anggota asosiasi, mendatangi DPRD Manado dan mendesak agar para wakil rakyat membuat sebuah Peraturan daerah (Perda) inisiatif supaya ada legalitas bagi mereka untuk beroperasi.
Menurut Rasyid karena banyaknya pembayaran kepada pihak ketiga yang harus mereka diberikan membuat keuntungannya sangat tipis, harapannya ada aturan mengatur agar bisa tetap hidup karena banyak karyawan juga yang harus digaji.
Ketua Komisi D DPRD Manado Ade Saerang, mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah para pengusaha tersebut, karena mereka adalah potensi pendapatan bagi daerah juga.
"Apalagi asosiasi ini sudah memiliki izin bahkan dari kementerian, seharusnya pemerintah daerah tanggap, maka kami akan mengusulkan ke pimpinan untuk membuat Perda bagi asosiasi ini," katanya.
Dia menambahkan dengan adanya aturan tertulis diharapkan kontribusi asosiasi tv kabel dalam bentuk retibusi serta siaran bagi penonton tv bisa dapat perlindungan hukum jangan dikatakan tidak sah secara hukum. ****2***