Wakil ketua DPRD Manado, Richard Sualang mengatakan, pemerintah harus menjelaskan pembongkaran rumah warga Paal Dua oleh satuan polisi pamong praja.
"Saya segera minta komisi A dan staf sekretariat mempersiapkan rapat dengan pendapat, dan mengundang semua pihak yang terkait, baik polisi pamong praja, dinas tata kota, dan badan pelayanan perizinan terpadu, untuk menjelaskan duduk masalahnya," kata Richard di Manado, Selasa.
Dia mengatakan, pembongkaran rumah warga Manado Dendengan Dalam yang berdiri atas tanah milik sendiri yang punya sertifikat hak milik sah sungguh sebuah kesewenang-wenangan dan tak dapat diterima akal sehat.
"Tindakan tersebut memang hanya insidentil tetapi berdampak luas sekali pada masyarakat, karena ada banyak sebab, mulai dari perizinan karena pemilik rumah sudah berkali-kali mengurus izin mendirikan bangunan tetapi luraj tidak pernah mau tandatangan padahal bangunan dan tanah milik sendiri, berarti tidak ada koordinasi yang baik antara lurah hingga dinas tata kota," kata Richard.
Dia mengatakan, pemerintah terutama kepala daerah harus mengambil tindakan tegas, jangan biarkan masyarakat menderita dulu baru mengambil tindakan.
Menurut Richard, wali kota maupun wakilnya harus melakukan revolusi mental terhadap seluruh jajarannya agar jangan melakukan perbuatan yang sewenang-wenang, seperti pembongkaran dengan alasan tidak ada izin, karena bangunan berdiri atas lahan milik sendiri dengan bukti kepemilikan yang sah.
"Yang diatas juga jangan hanya mau dipuji dengan laporan yang asal bapak senang tetapi lupa dengan kewajiban melayani masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, pemilik rumah yang dibongkar keluarga Rahman-Alkatiri, melaporkan langsung kepadanya mengenai hal itu dan mengaku sudah mengadu pada wali kota tentang intimidasi dari oknum-oknum di kawasan tersebut sehingga sampai perusakan rumah oleh polisi pamong praja.
Richard mengatakan, dengar pendapat itu akan dilakukan dalam pekan ini dan semua pihak yang terkait harus hadir untuk menjelaskan hal tersebut, jangan sampai menimbulkan dampak luas, kalau di Manado terjadi kesewenang-wenangan. ***4***
"Saya segera minta komisi A dan staf sekretariat mempersiapkan rapat dengan pendapat, dan mengundang semua pihak yang terkait, baik polisi pamong praja, dinas tata kota, dan badan pelayanan perizinan terpadu, untuk menjelaskan duduk masalahnya," kata Richard di Manado, Selasa.
Dia mengatakan, pembongkaran rumah warga Manado Dendengan Dalam yang berdiri atas tanah milik sendiri yang punya sertifikat hak milik sah sungguh sebuah kesewenang-wenangan dan tak dapat diterima akal sehat.
"Tindakan tersebut memang hanya insidentil tetapi berdampak luas sekali pada masyarakat, karena ada banyak sebab, mulai dari perizinan karena pemilik rumah sudah berkali-kali mengurus izin mendirikan bangunan tetapi luraj tidak pernah mau tandatangan padahal bangunan dan tanah milik sendiri, berarti tidak ada koordinasi yang baik antara lurah hingga dinas tata kota," kata Richard.
Dia mengatakan, pemerintah terutama kepala daerah harus mengambil tindakan tegas, jangan biarkan masyarakat menderita dulu baru mengambil tindakan.
Menurut Richard, wali kota maupun wakilnya harus melakukan revolusi mental terhadap seluruh jajarannya agar jangan melakukan perbuatan yang sewenang-wenang, seperti pembongkaran dengan alasan tidak ada izin, karena bangunan berdiri atas lahan milik sendiri dengan bukti kepemilikan yang sah.
"Yang diatas juga jangan hanya mau dipuji dengan laporan yang asal bapak senang tetapi lupa dengan kewajiban melayani masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, pemilik rumah yang dibongkar keluarga Rahman-Alkatiri, melaporkan langsung kepadanya mengenai hal itu dan mengaku sudah mengadu pada wali kota tentang intimidasi dari oknum-oknum di kawasan tersebut sehingga sampai perusakan rumah oleh polisi pamong praja.
Richard mengatakan, dengar pendapat itu akan dilakukan dalam pekan ini dan semua pihak yang terkait harus hadir untuk menjelaskan hal tersebut, jangan sampai menimbulkan dampak luas, kalau di Manado terjadi kesewenang-wenangan. ***4***