Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyelesaikan perkara pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung secara keadilan restoratif.
Kepala Kejati Sulut Dr Andi Muhammad Taufik SH, MH melalui Kasi Penkum Januarius Lega Bolitobi SH, di Manado, Rabu, mengatakan telah melakukan ekspos perkara pidana penganiayaan dari Kejari Bitung
"Ekspos perkara tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejati Dr. Transiswara Adhi SH, M.Hum, secara virtual dipimpin oleh Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH, MH," katanya.
Ia menambahkan pada saat tersebut Transiswara Adhi didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Faid Rumdana SH, MH beserta para koordinator dan para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.
Ekspos perkara restorative justice dari Kejari Bitung tersebut atas nama tersangka DD alias Dadang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban HN alias Hendra,.dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahannnya dan meminta maaf kepada korban dan korbanpun memaafkan perbuatan tersangka.
Usai tercapainya kesepakatan tersebut, Kepala Kejari Bitung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakil Kepala Kejati Sulut Transiswara Adhi, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Permohonan pun disetujui pada Rabu (2/10)," katanya.
Ia mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari lima tahun, tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain.
Kemudian tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum yang dihadiri para saksi dan perwakilan masyarakat.
Telah ada pembayaran ganti rugi pengobatan dari tersangka terhadap saksi korban sebesar Rp4.000.000.
Ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejari Bitung Dr Yadyn SH, MH, dan Kasipidum Kejari Bitung.