Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara berupaya optimal untuk memastikan data pemilih sudah valid dan bersih dari anomali sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024. 

"Setelah rakor ini, proses menyandingkan data dari Lapas/Rutan dengan data TPS lokasi khusus (loksus) akan segera dilakukan," kata Lanny Ointu di Manado, Sabtu.

Menyandingkan data menurut dia, penting untuk memastikan kesesuaian data pemilih di lokasi-lokasi khusus, seperti di Lapas dan Rutan, dengan TPS yang akan disiapkan.

Setelah menyandingkan data tersebut, tahap selanjutnya adalah pengecekan lebih mendalam oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memverifikasi data dari Lapas/Rutan yang belum memiliki informasi lengkap. 

Hal ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pemilih di lokasi khusus, terutama yang berada di Lapas/Rutan, memiliki data kependudukan yang valid dan dapat digunakan dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). 

"Dengan validasi data yang akurat, diharapkan pelaksanaan pemungutan suara di lokasi-lokasi khusus tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya menambahkan.
 
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meydi Maindoka menegaskan kembali pentingnya validasi data pemilih yang berkaitan langsung dengan pengelolaan logistik Pilkada 2024. 

"Peristiwa-peristiwa terkait logistik pada Pilkada tahun 2020 diharapkan tidak terulang di tahun 2024. Jika data pemilih tidak valid, maka pengadaan logistik yang dilakukan juga akan ikut tidak valid," sebutnya.

Malonda mengingatkan, sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), seluruh pihak terkait perlu diundang untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan akuntabel. 

Dalam hal logistik, yang nilainya mencapai miliaran rupiah, kesalahan cetak atau penetapan data dapat menyebabkan konsekuensi besar. 

Oleh karena itu, Malonda menekankan pentingnya pembaruan dan pemutakhiran data secara terus menerus.

Rapat Koordinasi dan Finalisasi Penyusunan Daftar Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kata dia, dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kabupaten-kota, terutama yang memiliki lokasi khusus, mendapatkan distribusi logistik yang tepat dan sesuai. 

"Saat ini, distribusi logistik, seperti surat suara, sedang dalam proses pembahasan dengan penyedia logistik dari Pulau Jawa. Penting diperhatikan terkait ketepatan jumlah, waktu, dan kualitas," ujarnya.
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024