Ketum PKB Cak Imin digugat dua caleg DPR terpilih di PN Jakarta
Jumat, 20 September 2024 10:20 WIB
Kuasa hukum dua caleg DPR terpilih PKB, Achmad Ghufron Sirodj dari dapil IV Jatim dan Irsyad Yusuf untuk dapil II Jatim, Taufik Hidayat. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Jakarta (ANTARA) - Dua calon anggota legislatif DPR terpilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj, dari daerah pemilihan IV Jawa Timur, dan Irsyad Yusuf, untuk dapil II Jatim, menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).
Kedua legislator PKB itu dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat, melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.
Taufik mengatakan bahwa sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
“Jadi, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029,” ujarnya.
Sebelumnya (12/9), Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal partai setelah diisukan diganti sebagai caleg terpilih DPR 2024-2029, dan diberhentikan sebagai kader.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya, namun sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengaku mendatangi Kantor DPP PKB pada Kamis (12/9) pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.
“Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua caleg DPR terpilih PKB gugat Muhaimin Iskandar
Kedua legislator PKB itu dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat, melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.
Taufik mengatakan bahwa sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
“Jadi, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029,” ujarnya.
Sebelumnya (12/9), Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal partai setelah diisukan diganti sebagai caleg terpilih DPR 2024-2029, dan diberhentikan sebagai kader.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya, namun sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengaku mendatangi Kantor DPP PKB pada Kamis (12/9) pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.
“Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua caleg DPR terpilih PKB gugat Muhaimin Iskandar
Pewarta : Rio Feisal
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anggota DPR nilai perampingan BUMN ciptakan efisiensi Rp50 triliun tanpa PHK
02 February 2026 6:03 WIB
Terpopuler - Politik dan Hukum
Lihat Juga
Alasan Gerindra terima Dony Ahmad Munir jadi kader, ini penjelasan Sekjen DPP
14 February 2026 15:35 WIB