Tomohon, (ANTARA Sulut) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berharap panitia pemilihan kecamatan (PPK) bekerja profesional demi suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember mendatang.
""Kita bekerja di area politik tanpa dukungan partai dan tidak ada yang diistimewakan. Oleh karena itu seluruh PPK hendaknya melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik," kata Ketua KPUD Tomohon Beldie Tombeg ST di Tomohon, Rabu.
Dia mengatakan, bingkai kerja PPK tersirat dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang, di mana tata kerja pelaksanaan pemilu dengan 15 asas diantaranya mandiri, jujur, adil dan berintegritas.
Dia mengatakan setelah dilantik, KPUD mengembangkan wawasan dan pemahaman tugas, dan wewenang serta tantangan-tantangan sebagai anggota PPK melalui transfer pengetahuan dari Korwil Kota Tomohon KPUD Provinsi Vivi George.
Selain itu, PPK juga dibekali pemahaman tentang fungsi pengawasan dalam pilkada tahun 2015 oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwin Malonda.
"Jalankanlah tugas dan fungsi dengan bertanggung jawab. Tak kalah pentingnya memperhatikan data pemilih, alur kampanye yang cukup panjang, pencalonan jalur independen serta penyelesaian sengketa pemilu," ajaknya.
Tombeg menambahkan, sebelum ditetapkan, anggota PPK telah melewati tahapan penelitian administrasi, seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, tes wawancara selanjutnya pengumuman dan pelantikan.
Sebanyak 25 anggota PPK yang telah ditetapkan yaitu, Lolita P Sigar, SPt, Fietje V Timbuleng, Elsye Pontoh, Marlin M Mende, Noldy Mangulu (Tomohon Timur), Dr Elvinus J Anes MPd, Erick Kalengkongan SSos, Paula V Pontoh, Stenly E Taroreh, Teddy B Mandagi (Tomohon Tengah.
Selanjutnya, Happy RD Lengkong, Jeine M Turambi, Rojer R Datu SSos, Ronald M Pandey ST MAP, Saartje H Wewengkang SS (Tomohon Barat), Esau JW Angow MAP, Iskandar CH Salasa SH, Ivana SO Rumayar SS, Mareike R Repi, Vicke KT Moningka SPd (Tomohon Selatan), serta Djufry Rorong SSos, Jaeni E Rogi SH, Merry O Gosal SH, Mariyanti Taroreh SE, Youcle D Rares SE (Tomohon Utara)
""Kita bekerja di area politik tanpa dukungan partai dan tidak ada yang diistimewakan. Oleh karena itu seluruh PPK hendaknya melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik," kata Ketua KPUD Tomohon Beldie Tombeg ST di Tomohon, Rabu.
Dia mengatakan, bingkai kerja PPK tersirat dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang, di mana tata kerja pelaksanaan pemilu dengan 15 asas diantaranya mandiri, jujur, adil dan berintegritas.
Dia mengatakan setelah dilantik, KPUD mengembangkan wawasan dan pemahaman tugas, dan wewenang serta tantangan-tantangan sebagai anggota PPK melalui transfer pengetahuan dari Korwil Kota Tomohon KPUD Provinsi Vivi George.
Selain itu, PPK juga dibekali pemahaman tentang fungsi pengawasan dalam pilkada tahun 2015 oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwin Malonda.
"Jalankanlah tugas dan fungsi dengan bertanggung jawab. Tak kalah pentingnya memperhatikan data pemilih, alur kampanye yang cukup panjang, pencalonan jalur independen serta penyelesaian sengketa pemilu," ajaknya.
Tombeg menambahkan, sebelum ditetapkan, anggota PPK telah melewati tahapan penelitian administrasi, seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, tes wawancara selanjutnya pengumuman dan pelantikan.
Sebanyak 25 anggota PPK yang telah ditetapkan yaitu, Lolita P Sigar, SPt, Fietje V Timbuleng, Elsye Pontoh, Marlin M Mende, Noldy Mangulu (Tomohon Timur), Dr Elvinus J Anes MPd, Erick Kalengkongan SSos, Paula V Pontoh, Stenly E Taroreh, Teddy B Mandagi (Tomohon Tengah.
Selanjutnya, Happy RD Lengkong, Jeine M Turambi, Rojer R Datu SSos, Ronald M Pandey ST MAP, Saartje H Wewengkang SS (Tomohon Barat), Esau JW Angow MAP, Iskandar CH Salasa SH, Ivana SO Rumayar SS, Mareike R Repi, Vicke KT Moningka SPd (Tomohon Selatan), serta Djufry Rorong SSos, Jaeni E Rogi SH, Merry O Gosal SH, Mariyanti Taroreh SE, Youcle D Rares SE (Tomohon Utara)