Manado (ANTARA) -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) menyelenggarakan diskusi strategi kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap Notaris, di Manado, Rabu.

Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan kegiatan ini sebagai monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan.

"Agar setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas," katanya.

 Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta  menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini bisa mendapat masukan dari evaluasi dan menjadi salah satu kontribusi terhadap perubahan yang dilakukan terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 , di tahun-tahun yang akan datang. 

"Terima kasih kepada Kakanwil dan jajaran Kemenkumham Sulut yang telah hadir, semoga diskusi ini menjadi manfaat bagi kita semua," katanya.

Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Divisi, Perwakilan Unsur Notaris, Perwakilan Majelis Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris, Akademisi, mahasiswa masyarakat pengguna jasa notaris termasuk jajaran ASN di Kemenkumham Sulut baik secara langsung maupun secara virtual.

Kegiatan itu menghadirkan narasumber diantaranya anggota majelis pengawas pusat notaris Gratianus Putra, notaris Benny Sutanto serta pada pejabat  Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Sharifa Yasmine serta dipandu oleh Eunike Sumampouw yang merupakan akademisi dari Universitas Pembangunan Indonesia.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024