Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun memaparkan upaya dilakukan instansi tersebut dalam meningkatkan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual (KI).
"Berbagai inisiatif telah dilakukan untuk meningkatkan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual di Sulut, seperti melalui pelaksanaan edukasi dan pendampingan proses pengajuan yang terus dilakukan sejak tahun 2023," kata Ronald Lumbuun pada rapat koordinasi teknis kinerja program penegakan dan pelayanan hukum bidang kekayaan intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Discovery Kartika Plaza Hotel Bali.
Dalam keterangan tertulis Jumat, ia berharap bahwa dengan berbagai upaya dan inisiatif yang telah dilakukan, pencapaian ini dapat memacu peningkatan dan pemanfaatan KI secara signifikan di Sulut.
Pada kesempatan itu, ia juga mengakui beberapa kendala yang dihadapi dalam mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual di Sulut.
Ia juga menegaskan komitmen untuk terus mengupayakan pemberian layanan yang mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual mereka.
Menyusul penekanan bahwa tahun 2024 merupakan Tahun Indikasi Geografis, ia mengatakan bahwa dimana setiap Kantor Wilayah Kemenkumham diharapkan dapat mendorong pendaftaran minimal satu Indikasi Geografis.
"Kanwil Kemenkumham Sulut saat ini memiliki tiga potensi Indikasi Geografis yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis," kata Lumbuun yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hilda Mulyadin
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen serta para Direktur dari DJKI sebagai evaluator capaian para kantor wilayah.
"Berbagai inisiatif telah dilakukan untuk meningkatkan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual di Sulut, seperti melalui pelaksanaan edukasi dan pendampingan proses pengajuan yang terus dilakukan sejak tahun 2023," kata Ronald Lumbuun pada rapat koordinasi teknis kinerja program penegakan dan pelayanan hukum bidang kekayaan intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Discovery Kartika Plaza Hotel Bali.
Dalam keterangan tertulis Jumat, ia berharap bahwa dengan berbagai upaya dan inisiatif yang telah dilakukan, pencapaian ini dapat memacu peningkatan dan pemanfaatan KI secara signifikan di Sulut.
Pada kesempatan itu, ia juga mengakui beberapa kendala yang dihadapi dalam mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual di Sulut.
Ia juga menegaskan komitmen untuk terus mengupayakan pemberian layanan yang mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual mereka.
Menyusul penekanan bahwa tahun 2024 merupakan Tahun Indikasi Geografis, ia mengatakan bahwa dimana setiap Kantor Wilayah Kemenkumham diharapkan dapat mendorong pendaftaran minimal satu Indikasi Geografis.
"Kanwil Kemenkumham Sulut saat ini memiliki tiga potensi Indikasi Geografis yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis," kata Lumbuun yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hilda Mulyadin
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen serta para Direktur dari DJKI sebagai evaluator capaian para kantor wilayah.