Manado (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan pengiriman ikan tuna ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulut.

"Melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Laut Tahuna berhasil cegah upaya pengiriman ilegal ikan tuna antar pulau," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Jumat.

Dia mengatakan barang bukti tersebut ditemukan petugas karantina saat melaksanakan pengawasan bersama Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik (KPLP RI) di dalam kapal motor Evertop rute Tahuna-Marore.

Menurut keterangan Penanggungjawab Satpel Renold Rahajaan, tim gabungan karantina dan KPLP berhasil temukan 22 boks sterofoam berisikan 1.300 kilogram ikan tuna tanpa dokumen karantina.

Selanjutnya tim langsung menginstruksikan barang bukti untuk diturunkan dari kapal dan dilakukan tindakan penahanan.

Ketua Tim Penegakan Hukum Stenly Gosal menjelaskan bahwa tindakan penahanan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) dari komoditi perikanan yang belum melewati pemeriksaan kesehatan.

Pascapenahanan, petugas karantina selanjutnya memberikan edukasi pada pemilik barang terkait peraturan perkarantinaan dalam melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan beserta produk olahannya.

Petugas juga melakukan BAP dan meminta pemilik barang menandatangani komitmen untuk taat melapor karantina pada pengiriman berikutnya.

Stenly berharap kedepannya masyarakat dapat semakin taat lapor karantina, dan tindakan pelanggaran hukum terhadap peraturan perkarantinaan semakin berkurang.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024