Manado (ANTARA) - Bawaslu Manado menemukan kekurangan pada berkas yang dimasukkan oleh empat bakal pasangan calon (Paslon), dalam verifikasi administrasi yang dilakukan bersama dengan KPU Manado pada 2-3 September.
"Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8/2024 tentang pencalonan, kami diundang bersama membuka dan memeriksa berkas yang dimasukkan dan menemukan adanya kekurangan yang harus dipertanyakan kepada calon," kata pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, di Manado, Selasa.
Runtuwene menjelaskan, bahwa kekurangan yang harus diperbaiki itu masih bersifat administratif, sehingga bisa segera diselesaikan sebelum pengumuman syarat administrasi.
Runtuwene mengatakan, perbaikan berkas harus diselesaikan dalam rentang waktu tiga hari, sebelum KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi, sebab kalau tidak, maka bakal pasangan calon itu, akan gugur di tahapan pencalonan.
Dia mengatakan, kelengkapan berkas harus diselesaikan, sebab masih ada juga tahapan yang harus dilalui, seperti tanggapan masyarakat sebelum penetapan pada 22 September 2024.
Runtuwene menjelaskan, dalam pemeriksaan, memang semua yang disebutnya sebagai syarat mandatory, terpenuhi seperti ijazah minimal SMA setara, usia minimal 25 tahun, dan masa jedah setelah bebas dari pidana penjara minimal lima tahun sudah terpenuhi.
Dia pun menjelaskan, berdasarkan verifikasi administrasi yang mereka lakukan, ditemukan semua bakal pasangan calon, memasukan ijazah minimal SMA setara, bahkan ada yang memasukkan dari ijazah kejar paket yang setara SMA dan juga fotocopy di atas fotocopy.
"Karena itu, maka kami bersama KPU akan melakukan verifikasi ke lembaga yang menerbitkan, apakah benar atau tidak," katanya.
Selain itu pihaknya bersama KPU juga akan melakukan verifikasi faktual ke pengadilan niaga, untuk memastikan yang bersangkutan tidak pailit, memeriksa yang terkait perkara pidana apakah ada atau tidak, bahkan akan sampai ke MA jika ada calon yang dilaporkan bebas bersyarat dan lainnya, sementara surat lainnya, akan dipastikan dengan PN dan PT Manado.
"Yang pasti kami mengingatkan semua paslon, agar melengkapkan semua persyaratan yang diminta, supaya bisa tetap melenggang dan menjadi kontestan Pilkada Manado, 27 November 2024," katanya.
"Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8/2024 tentang pencalonan, kami diundang bersama membuka dan memeriksa berkas yang dimasukkan dan menemukan adanya kekurangan yang harus dipertanyakan kepada calon," kata pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, di Manado, Selasa.
Runtuwene menjelaskan, bahwa kekurangan yang harus diperbaiki itu masih bersifat administratif, sehingga bisa segera diselesaikan sebelum pengumuman syarat administrasi.
Runtuwene mengatakan, perbaikan berkas harus diselesaikan dalam rentang waktu tiga hari, sebelum KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi, sebab kalau tidak, maka bakal pasangan calon itu, akan gugur di tahapan pencalonan.
Dia mengatakan, kelengkapan berkas harus diselesaikan, sebab masih ada juga tahapan yang harus dilalui, seperti tanggapan masyarakat sebelum penetapan pada 22 September 2024.
Runtuwene menjelaskan, dalam pemeriksaan, memang semua yang disebutnya sebagai syarat mandatory, terpenuhi seperti ijazah minimal SMA setara, usia minimal 25 tahun, dan masa jedah setelah bebas dari pidana penjara minimal lima tahun sudah terpenuhi.
Dia pun menjelaskan, berdasarkan verifikasi administrasi yang mereka lakukan, ditemukan semua bakal pasangan calon, memasukan ijazah minimal SMA setara, bahkan ada yang memasukkan dari ijazah kejar paket yang setara SMA dan juga fotocopy di atas fotocopy.
"Karena itu, maka kami bersama KPU akan melakukan verifikasi ke lembaga yang menerbitkan, apakah benar atau tidak," katanya.
Selain itu pihaknya bersama KPU juga akan melakukan verifikasi faktual ke pengadilan niaga, untuk memastikan yang bersangkutan tidak pailit, memeriksa yang terkait perkara pidana apakah ada atau tidak, bahkan akan sampai ke MA jika ada calon yang dilaporkan bebas bersyarat dan lainnya, sementara surat lainnya, akan dipastikan dengan PN dan PT Manado.
"Yang pasti kami mengingatkan semua paslon, agar melengkapkan semua persyaratan yang diminta, supaya bisa tetap melenggang dan menjadi kontestan Pilkada Manado, 27 November 2024," katanya.