Manado (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bolangat Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Selasa, mengatakan dua warga Manado masing-masing pria berinisial NL (32) dan AS (24) ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu yang akan diedarkan kepada warga masyarakat.
"Sementara barang bukti sabu yang diamankan kurang lebih berat 11 gram," katanya.
Kedua pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palu, Sulawesi Tengah
"Keduanya membeli sabu dari Kota Palu untuk dijual di Sulut dan pelaku mengakui sudah tiga kali membeli sabu dari Palu. Mereka membeli sabu dari seseorang atas perintah temannya yang berada di Kalimantan," kata Thamsil.
Ia mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut terkait sumber sabu tersebut.
Selain sabu sebanyak 11 paket yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain satu unit kendaraan Toyota Agya warna silver metalik, satu buah pipet kaca, tiga buah handphone dan satu buah kartu ATM.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan, pengungkapan sabu ini berkat laporan dari masyarakat.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada warga yang sudah berperan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sulut. Kami berharap masyarakat lebih pro aktif lagi memberikan informasi bila mendengar dan melihat peredaran sabu di daerah ini," katanya.
Ia juga berharap kedepannya peredaran narkoba di Sulut bisa dicegah sehingga bisa menyelamatkan masa depan generasi muda dari pengaruh bahaya narkotika.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Selasa, mengatakan dua warga Manado masing-masing pria berinisial NL (32) dan AS (24) ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu yang akan diedarkan kepada warga masyarakat.
"Sementara barang bukti sabu yang diamankan kurang lebih berat 11 gram," katanya.
Kedua pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palu, Sulawesi Tengah
"Keduanya membeli sabu dari Kota Palu untuk dijual di Sulut dan pelaku mengakui sudah tiga kali membeli sabu dari Palu. Mereka membeli sabu dari seseorang atas perintah temannya yang berada di Kalimantan," kata Thamsil.
Ia mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut terkait sumber sabu tersebut.
Selain sabu sebanyak 11 paket yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain satu unit kendaraan Toyota Agya warna silver metalik, satu buah pipet kaca, tiga buah handphone dan satu buah kartu ATM.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan, pengungkapan sabu ini berkat laporan dari masyarakat.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada warga yang sudah berperan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sulut. Kami berharap masyarakat lebih pro aktif lagi memberikan informasi bila mendengar dan melihat peredaran sabu di daerah ini," katanya.
Ia juga berharap kedepannya peredaran narkoba di Sulut bisa dicegah sehingga bisa menyelamatkan masa depan generasi muda dari pengaruh bahaya narkotika.