Kejari Bitung eksekusi dua terpidana kasus korupsi
Jumat, 23 Agustus 2024 4:29 WIB
Kepala Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH, MH. ANTARA/HO-Kejari Bitung (1)
Manado (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Sulawesi Utara, melakukan eksekusi terhadap terpidana RT alias Rita dalam kasus korupsi pembangunan pemecah ombak dan MS alias Melinda terkait kasus dana bantuan operasi sekolah (BOS).
Kepala Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH, MH di Bitung, Kamis, mengatakan kedua terpidana ini bersifat kooperatif dan sangat menghormati penegakan hukum.
"Awalnya kami melakukan pemanggilan pada hari Kamis, namun para terpidana sudah hadir pada Rabu (21/8) sore. Selanjutnya kami eksekusi ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon," katanya.
Selain RT, kata dia, untuk kasus pemecah ombak juga akan melakukan eksekusi terhadap dua terpidana lainnya yakni JT alias James dan AW alias Albein ke Lapas Manado.
Ketiga terpidana RT, JT dan AW dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan pemecah ombak itu masing-masing mendapatkan putusan hukuman penjara selama satu tahun.
Sementara itu terpidana MS dalam perkara dana BOS, sudah inkrah di Pengadilan Tinggi dengan putusan hukuman penjara selama empat tahun.
Kepala Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH, MH di Bitung, Kamis, mengatakan kedua terpidana ini bersifat kooperatif dan sangat menghormati penegakan hukum.
"Awalnya kami melakukan pemanggilan pada hari Kamis, namun para terpidana sudah hadir pada Rabu (21/8) sore. Selanjutnya kami eksekusi ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon," katanya.
Selain RT, kata dia, untuk kasus pemecah ombak juga akan melakukan eksekusi terhadap dua terpidana lainnya yakni JT alias James dan AW alias Albein ke Lapas Manado.
Ketiga terpidana RT, JT dan AW dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan pemecah ombak itu masing-masing mendapatkan putusan hukuman penjara selama satu tahun.
Sementara itu terpidana MS dalam perkara dana BOS, sudah inkrah di Pengadilan Tinggi dengan putusan hukuman penjara selama empat tahun.
Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengacara minta kliennya terdakwa perintangan hukum di Setwan Bitung dibebaskan
30 January 2026 14:45 WIB
Gubernur Sulut sebut "Direct Call" pangkas waktu pelayaran ke negara tujuan ekspor
21 January 2026 7:00 WIB
Terpopuler - Politik dan Hukum
Lihat Juga
Pengacara minta kliennya terdakwa perintangan hukum di Setwan Bitung dibebaskan
30 January 2026 14:45 WIB
Agenda mediasi di PN Manado, Pdt Ricky Tafuama tetap minta Rp5,2 M dikembalikan
30 January 2026 6:07 WIB