Manado, (ANTARA Sulut) - Legislator Manado, Lily Walanda, menyorot
kinerja PT Air yang ingkar janji dengan tidak membayar kewajibannya
kepada pemerintah kota.
"Sudah lebih dari setahun PT Air Manado tidak menyetorkan kewajiban pembagian hasil atau deviden kepada pemerintah sebagai pemilik saham di perusahaan air minum tersebut," kata Lily, di Manado, Jumat.
Lily mengatakan, pemerintah kota sebagai pemilik saham yang diwakili oleh PDAM Manado harus mengambil tindakan tegas kepada PT Air, karena ingkar janji serta enggan memberikan data-data yang diminta DPRD.
"Seharusnya PT Air Manado sebagai perusahaan milik pemerintah daerah memberikan data-data yang kami perlukan, supaya DPRD bisa membantu mencarikan solusi terhadap kesulitan yang dihadapi, karena sudah dua tahun tidak membayar kewajibannya kepada pemerintah kota," kata Lily.
Menurut Lily, PT Air Manado punya kewajiban menyetor ke kas daerah setiap tahun karena pemerintah merupakan pemilik saham, tetapi tidak dilakukan dengan alasan selalu merugi, sehingga menimbulkan tanda tanya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Manado, Vicky Lumentut sebagai pemilik saham di perusahaan daerah tersebut mengakui kalau sekarang pemerintah hanya menjadi pemilik saham minoritas di situ.
"Pemerintah Kota Manado hanya memiliki 49 persen saham di PT Air, sedangkan PT WMD dari Belanda adalah pemilik saham mayoritas yakni sebank 51 persen, sehingga memang harus berkoordinasi kalau mau menanyakan sesuatu kepada perusahaan tersebut," kata Vicky.
Dia mengakui perusahaan daerah tersebut, memang sudah lebih dua tahun tidak membayar kewajibannya kepada pemerintah yakni menyetorkan hasil keuntungan perusahaan, sehingga menimbulkan tanda tanya yang besar.
Karena itu, dia menyilahkan DPRD untuk memanggil direktur utama PT Air untuk dengar pendapat bersama sehingga bisa menemukan solusi atas masalah yang terjadi di perusahaan daerah tersebut, dan kewajibannya kepada pemerintah dapat dipenuhi. /@antarasulutcom
"Sudah lebih dari setahun PT Air Manado tidak menyetorkan kewajiban pembagian hasil atau deviden kepada pemerintah sebagai pemilik saham di perusahaan air minum tersebut," kata Lily, di Manado, Jumat.
Lily mengatakan, pemerintah kota sebagai pemilik saham yang diwakili oleh PDAM Manado harus mengambil tindakan tegas kepada PT Air, karena ingkar janji serta enggan memberikan data-data yang diminta DPRD.
"Seharusnya PT Air Manado sebagai perusahaan milik pemerintah daerah memberikan data-data yang kami perlukan, supaya DPRD bisa membantu mencarikan solusi terhadap kesulitan yang dihadapi, karena sudah dua tahun tidak membayar kewajibannya kepada pemerintah kota," kata Lily.
Menurut Lily, PT Air Manado punya kewajiban menyetor ke kas daerah setiap tahun karena pemerintah merupakan pemilik saham, tetapi tidak dilakukan dengan alasan selalu merugi, sehingga menimbulkan tanda tanya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Manado, Vicky Lumentut sebagai pemilik saham di perusahaan daerah tersebut mengakui kalau sekarang pemerintah hanya menjadi pemilik saham minoritas di situ.
"Pemerintah Kota Manado hanya memiliki 49 persen saham di PT Air, sedangkan PT WMD dari Belanda adalah pemilik saham mayoritas yakni sebank 51 persen, sehingga memang harus berkoordinasi kalau mau menanyakan sesuatu kepada perusahaan tersebut," kata Vicky.
Dia mengakui perusahaan daerah tersebut, memang sudah lebih dua tahun tidak membayar kewajibannya kepada pemerintah yakni menyetorkan hasil keuntungan perusahaan, sehingga menimbulkan tanda tanya yang besar.
Karena itu, dia menyilahkan DPRD untuk memanggil direktur utama PT Air untuk dengar pendapat bersama sehingga bisa menemukan solusi atas masalah yang terjadi di perusahaan daerah tersebut, dan kewajibannya kepada pemerintah dapat dipenuhi. /@antarasulutcom