Manado (ANTARA) - Pelaksana harian Ketua Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene mengajak para pengaku kepentingan untuk bersama aktif melakukan pengawasan partisipatif  terhadap semua tahapan pemilihan kepala daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wabup dan Wali Kota/Wawali dalam sosialiasi yang digelar Kamis-Jumat (8-9/8), di Manado. 

"Sosialisasi ini adalah langkah awal penanganan pelanggaran, dengan begini maka semua pelanggaran di semua tahapan pemilihan bisa dicegah, meskipun tidak semuanya," kata Heard Runtuwene, di Manado, Jumat. 

Heard mengatakan, para pemangku kepentingan yang berasal dari banyak kalangan mulai dari OKP, mahasiswa hingga masyarakat umum serta jajaran Bawaslu Manado, dapat memahami regulasi yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. 
  Sosialisasi pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Manado. (ANTARA/Joice)

Dia menyebutkan, yang paling penting adalah perbedaan regulasi yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dan pemilihan umum, dalam hal pelanggaran. 

"Jadi yang harus diingat dan mohon disosialisasikan kepada masyarakat luas, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 6 tahun 2020 mengenai politik uang, yang memberikan maupun menerima semuanya akan kena hukuman," kata Heard kepada para peserta sosialisasi. 

"Harus diingat aturan berbeda antara pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak, maka jangan sampai membuat masalah dan kemudian terhukum, karena ancaman hukuman menunggu baik pidana denda maupun kurungan badan," kata Heard. 
  Sosialisasi pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Manado. (ANTARA/Joice)

Karena itu, dia mengimbau masyarakat agar jangan segan atau takut melaporkan jika mengetahui ada pelanggaran, supaya bisa dicegah atau bahkan ditindak, karena memang jika melihat aturan, itu laporan bisa kurang kecuali temuan dan OTT. 

Sementara pemateri dari KPID, Susanto Amisan, mengangkat tentang bagaimana pengawasan terhadap potensi pelanggaran di frekwensi radio maupun televisi yang merupakan kewenangan lembaga tersebut. 

Amisan mengakui, memang saat aturan tentang penyiaran masih hanya menjangkau televisi dan radio, namun komisi penyiaran sudah berkali-kali mengajukan usulan ke DPR-RI mengenai aturan tentang pelanggaran dalam bentuk video dan suara di media sosial. 

Sementara pegiat Pemilu, Irfan Pakaya dalam sosialisasi menyebutkan, bahwa pengawasan partisipatif itu, sangat penting, mengingat masyarakat bisa banyak sementara pengawas pemilu terbatas, sehingga peran serta warga sangat diperlukan. 
  Sosialisasi pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Manado. (ANTARA/Joice)

Dia juga menyebutkan ada indikator kunci pengawasn, adalah tepat prosedur, tepat waktu, lengkap data atau dokumen, absah data dokumen atau syarat, terbuka atau transpran proses dan hasil. 

"Sedangkan strategi pengawasan, adalah mencegah, mengawasi dan menindaki,"katanya. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024