Manado (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dipimpin Kasi E, Dr Muhammad Adri SH, MH bersama Tim Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado mengamankan NM alias Nina seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Manado.
Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi SH, MH, di Manado, Rabu, mengatakan pada Selasa (30/7) terpidana menyerahkan diri ke Komisi Kejaksaan RI setelah dilakukan pengejaran selama dua tahun enam bulan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.
"Kemudian Tim Intelijen Kejati Sulut, Tim Intelijen Kejari Manado dan Bidang Pidana Umum Kejari Manado melakukan penjemputan terpidana di Jakarta untuk dilakukan eksekusi," katanya.
Ia mengatakan terpidana NM dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Selanjutnya terpidana dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan di Tomohon," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim Intelijen Kejati Sulut - Kejari Manado amankan terpidana DPO
Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi SH, MH, di Manado, Rabu, mengatakan pada Selasa (30/7) terpidana menyerahkan diri ke Komisi Kejaksaan RI setelah dilakukan pengejaran selama dua tahun enam bulan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.
"Kemudian Tim Intelijen Kejati Sulut, Tim Intelijen Kejari Manado dan Bidang Pidana Umum Kejari Manado melakukan penjemputan terpidana di Jakarta untuk dilakukan eksekusi," katanya.
Ia mengatakan terpidana NM dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Selanjutnya terpidana dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan di Tomohon," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim Intelijen Kejati Sulut - Kejari Manado amankan terpidana DPO