Manado (ANTARA) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara (Sulut) Dr Transiswara Adhi SH, M.Hum, melaksanakan ekspose perkara restorative justice yang berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga secara virtual yang dipimpin Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI Nanang Ibrahim Soleh SH, MH.

"Pada saat tersebut Wakajati didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulut Jeffry Maukar SH, MH, serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut Marthen Tandi SH, MH, di Manado, Rabu.

Ia mengatakan penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan, setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka MM alias Mailer yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP terhadap saksi korban WK alias Wandi.

Dalam ekspose tersebut, perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syarat tersebut seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum yang dihadiri perwakilan keluarga korban dan keluarga tersangka, serta tersangka telah melakukan pembayaran biaya pengobatan terhadap korban sebesar Rp8.000.000.

Pada ekspos perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Joice M.E Tasiam SH, MH dan Kasipidum Cabjari Kotamobagu di Dumoga.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024