RAPBN 2025 telah perhitungkan kenaikan PPN 12 persen
Kamis, 25 Juli 2024 18:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyampaikan paparan terkait kondisi fundamental ekonomi terkini dan RAPBN 2025 di Jakarta, Senin (24/6/2024). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 turut memperhitungkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
“Semua asumsi, semua antisipasi, apapun sudah dijadikan dasar dalam membuat posturnya. Jadi sebenarnya memang sudah dihitung. Semua kan udah panjang prosesnya,” kata Susiwijono saat ditemui usai Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di Jakarta, Kamis.
Susiwijono mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen sebenarnya sudah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tetapi implementasinya bakal menyesuaikan kondisi perekonomian ke depan.
Selain itu, kenaikan PPN 12 persen tetap akan menjadi wewenang pemerintahan berikutnya.
"Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak ke presiden terpilih. Nanti akan memberikan (keputusan)," ujarnya.
Menurut Susiwijono, dilantiknya Thomas Djiwandono sebagai wakil menteri keuangan II merupakan keputusan yang tepat guna menjembatani transisi kebijakan fiskal pemerintahan saat ini dan ke depan.
“Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisi nanti bisa langsung jalan. Jadi sudah secara formal, sudah terlibat di dalam perumusan (RAPBN 2025). Jadi saya kira malah akan lebih bagus, maka lebih smooth lagi di dalam transisi semuanya,” jelas Susiwijono.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menilai implementasi kenaikan tarif PPN 12 persen tahun depan akan menyesuaikan kondisi perekonomian dalam negeri.
"Nah itu kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyerahkan kelanjutan rencana kenaikan PPN 12 persen kepada pemerintahan baru.
“Untuk PPN, kami serahkan kepada pemerintahan yang baru,” kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam UU HPP. Dalam aturan tersebut, tarif PPN sebesar 11 persen berlaku mulai 1 April 2022, sementara tarif PPN 12 persen direncanakan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Kendati demikian, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah sebut RAPBN 2025 telah perhitungkan kenaikan PPN 12 persen
Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
“Semua asumsi, semua antisipasi, apapun sudah dijadikan dasar dalam membuat posturnya. Jadi sebenarnya memang sudah dihitung. Semua kan udah panjang prosesnya,” kata Susiwijono saat ditemui usai Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di Jakarta, Kamis.
Susiwijono mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen sebenarnya sudah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tetapi implementasinya bakal menyesuaikan kondisi perekonomian ke depan.
Selain itu, kenaikan PPN 12 persen tetap akan menjadi wewenang pemerintahan berikutnya.
"Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak ke presiden terpilih. Nanti akan memberikan (keputusan)," ujarnya.
Menurut Susiwijono, dilantiknya Thomas Djiwandono sebagai wakil menteri keuangan II merupakan keputusan yang tepat guna menjembatani transisi kebijakan fiskal pemerintahan saat ini dan ke depan.
“Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisi nanti bisa langsung jalan. Jadi sudah secara formal, sudah terlibat di dalam perumusan (RAPBN 2025). Jadi saya kira malah akan lebih bagus, maka lebih smooth lagi di dalam transisi semuanya,” jelas Susiwijono.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menilai implementasi kenaikan tarif PPN 12 persen tahun depan akan menyesuaikan kondisi perekonomian dalam negeri.
"Nah itu kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyerahkan kelanjutan rencana kenaikan PPN 12 persen kepada pemerintahan baru.
“Untuk PPN, kami serahkan kepada pemerintahan yang baru,” kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam UU HPP. Dalam aturan tersebut, tarif PPN sebesar 11 persen berlaku mulai 1 April 2022, sementara tarif PPN 12 persen direncanakan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Kendati demikian, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah sebut RAPBN 2025 telah perhitungkan kenaikan PPN 12 persen
Pewarta : Bayu Saputra
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menpar sebut kinerja sektor pariwisata sepanjang 2025 lampaui target nasional
21 January 2026 12:46 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
BI harapkan Pemkab Sangihe optimalkan penerimaan daerah melalui kanal digital
02 February 2026 10:03 WIB
Anggota DPR nilai perampingan BUMN ciptakan efisiensi Rp50 triliun tanpa PHK
02 February 2026 6:03 WIB
Airlangga: Pesan Presiden agar SRO jaga operasional bursa di tengah transisi
01 February 2026 7:48 WIB