Manado (ANTARA) - Selama Januari hingga Juli 2024 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran telah memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada sekitar 3.338 siswa di daerah itu.
Kepala Kejati Sulut Dr Andi Muhammad Taufik SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Selasa, mengatakan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat di daerah itu, maka Kejaksaan se-Sulawesi Utara telah melakukan penerangan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
"Penerangan hukum itu diberikan kepada kepada sekitar 3.338 orang siswa yang tersebar di 40 sekolah baik tingkat SMP maupun SMA di seluruh kota dan kabupaten di Sulut," katanya.
Ia mengatakan selain itu, Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut juga telah memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada aparatur desa, aparatur kecamatan dan masyarakat.
Penyuluhan dan penerangan hukum yang dilaksanakan melalui program Bina Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) tersebut tekah dilaksanakan di sekitar 14 kecamatan yang berada di kabupaten dan kota di Sulut.
"Penyuluhan tersebut diikuti sekitar 1.197 orang yang terdiri dari aparatur desa, aparatur kecamatan, dan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat juga dilaksanakan melalui media seperti radio.
"Dalam kurun waktu tersebut telah melaksanakan 12 kegiatan 'Jaksa Menyapa' yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia," katanya.
Kepala Kejati Sulut Dr Andi Muhammad Taufik SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Selasa, mengatakan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat di daerah itu, maka Kejaksaan se-Sulawesi Utara telah melakukan penerangan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
"Penerangan hukum itu diberikan kepada kepada sekitar 3.338 orang siswa yang tersebar di 40 sekolah baik tingkat SMP maupun SMA di seluruh kota dan kabupaten di Sulut," katanya.
Ia mengatakan selain itu, Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut juga telah memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada aparatur desa, aparatur kecamatan dan masyarakat.
Penyuluhan dan penerangan hukum yang dilaksanakan melalui program Bina Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) tersebut tekah dilaksanakan di sekitar 14 kecamatan yang berada di kabupaten dan kota di Sulut.
"Penyuluhan tersebut diikuti sekitar 1.197 orang yang terdiri dari aparatur desa, aparatur kecamatan, dan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat juga dilaksanakan melalui media seperti radio.
"Dalam kurun waktu tersebut telah melaksanakan 12 kegiatan 'Jaksa Menyapa' yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia," katanya.