Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan memberikan perlindungan kepada petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami akan melindungi sebanyak 1.327 pantarlih yang bertugas di Kota Manado melalui BPJAMSOSTEK," kata Sekretaris Kota Manado Micler C S Lakat, di Manado, Kamis.
Micler mengatakan hal tersebut mendesak dilakukan untuk dilindungi karena pekerjaan ini cukup beresiko, sehingga wajib diberikan perlindungan.
"Ribuan pantarlih ini akan dilindungi dengan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," katanya.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Provinsi Sulut Sunardy Syahid mengatakan data pantarlih di Kota Manado ini by name by address karena diperoleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami rasa petugas pantarlih ini layak dilindungi karena menjalankan tugas negara. Pantarlih ini akan dilindungi dengan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," katanya.
Menurut dia, jika terjadi resiko saat bekerja, yakni kecelakaan maka akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. Namun, jika terjadi resiko kematian maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami akan melindungi sebanyak 1.327 pantarlih yang bertugas di Kota Manado melalui BPJAMSOSTEK," kata Sekretaris Kota Manado Micler C S Lakat, di Manado, Kamis.
Micler mengatakan hal tersebut mendesak dilakukan untuk dilindungi karena pekerjaan ini cukup beresiko, sehingga wajib diberikan perlindungan.
"Ribuan pantarlih ini akan dilindungi dengan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," katanya.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Provinsi Sulut Sunardy Syahid mengatakan data pantarlih di Kota Manado ini by name by address karena diperoleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami rasa petugas pantarlih ini layak dilindungi karena menjalankan tugas negara. Pantarlih ini akan dilindungi dengan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," katanya.
Menurut dia, jika terjadi resiko saat bekerja, yakni kecelakaan maka akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. Namun, jika terjadi resiko kematian maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS).