Manado, 17/4 (AntaraSulut) - Wakil Gubernur Sulawesi Utara Djouhari Kansil mengatakan bakal melakukan inspeksi mendadak ke minimarket yang menjual minuman beralkohol di daerah tersebut.
"Mulai 16 April 2015 minimarket tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol karena sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan RI," kata Djouhari di Manado, Jumat.
Djouhari mengatakan pihaknya akan melakukan sidak terhadap minimarket yang masih menjual minuman beralkohol karena sudah dilarang.
Jika kedapatan, katanya, minimarket masih menjual minuman beralkohol akan diperingatkan dan jika masih menjual ada sanksi tegas yang akan diberikan.
Hal ini dilakukan pemerintah, katanya, karena minimarket mulai menjamur di mana-mana baik di dekat tempat ibadah, dekat sekolah, pasti akan mudah masyarakat membeli minuman beralkohol di tempat tersebut.
Namun, katanya, pemerintah membuka tempat lain lebih besar untuk menjual minuman beralkohol yakni di semua restoran, hotel dan klub.
"Dengan catatan, hanya bisa minum di tempat dan tidak boleh dibawa pulang," jelasnya.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut Hanny Wajong mengatakan peraturan menteri perdagangan (permendag) melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket per 16 April 2014 sesuai dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.
"Hal ini telah disampaikan kepada pelaku usaha minimarket sejak Permendag ini diterbitkan yakni dari bulan Januari 2015," jelasnya.
Para minimarket, katanya, telah diberikan kelonggaran tiga bulan untuk menata kembali agar tidak menjual minol mulai tanggal 16 April 2015.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka��minuman beralkohol��dengan kadar berapapun tidak diperbolehkan lagi dijual di minimarket.
"Sebelumnya,��minuman beralkohol��dengan kategori A dengan kadar kurang dari lima persen masih diperbolehkan dijual di minimarket," katanya.***2***.
(T.KR-NCY/B/N002/N002) 17-04-2015 15:19:43
"Mulai 16 April 2015 minimarket tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol karena sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan RI," kata Djouhari di Manado, Jumat.
Djouhari mengatakan pihaknya akan melakukan sidak terhadap minimarket yang masih menjual minuman beralkohol karena sudah dilarang.
Jika kedapatan, katanya, minimarket masih menjual minuman beralkohol akan diperingatkan dan jika masih menjual ada sanksi tegas yang akan diberikan.
Hal ini dilakukan pemerintah, katanya, karena minimarket mulai menjamur di mana-mana baik di dekat tempat ibadah, dekat sekolah, pasti akan mudah masyarakat membeli minuman beralkohol di tempat tersebut.
Namun, katanya, pemerintah membuka tempat lain lebih besar untuk menjual minuman beralkohol yakni di semua restoran, hotel dan klub.
"Dengan catatan, hanya bisa minum di tempat dan tidak boleh dibawa pulang," jelasnya.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut Hanny Wajong mengatakan peraturan menteri perdagangan (permendag) melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket per 16 April 2014 sesuai dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.
"Hal ini telah disampaikan kepada pelaku usaha minimarket sejak Permendag ini diterbitkan yakni dari bulan Januari 2015," jelasnya.
Para minimarket, katanya, telah diberikan kelonggaran tiga bulan untuk menata kembali agar tidak menjual minol mulai tanggal 16 April 2015.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka��minuman beralkohol��dengan kadar berapapun tidak diperbolehkan lagi dijual di minimarket.
"Sebelumnya,��minuman beralkohol��dengan kategori A dengan kadar kurang dari lima persen masih diperbolehkan dijual di minimarket," katanya.***2***.
(T.KR-NCY/B/N002/N002) 17-04-2015 15:19:43