Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado mengingatkan seluruh pengawas kelurahan (panwaslur) untuk bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan, mulai dari seleksi Pantarlih sampai pemungutan dan penghitungan suara, dalam bimbingan teknis Panwaslur, yang digelar Jumat sore, di Manado.
"Kami sudah mengingatkan dinas kependudukan dan catatan sipil, serta KPU tentang data pemilih yang sudah diterima," kata Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, di Manado, Jumat.
Maengko mengingatkan saat ini jumlah pemilih bisa saja berubah, sebab mungkin ada perpindahan penduduk, meninggal dunia, di situ letak titik rawan, seperti Banjer dan Titiwungen Utara.
"Jangan sampai pemilih yang sudah meninggal, tapi masih hidup dalam daftar pemilih, sehingga banyak pemilih siluman, yang masih terjadi sampai saat ini," kata Maengko.
Sedangkan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Abdul Gafur Subaer, mengingatkan tugas pengawasan dan pencegahan, mulai dari perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih, apakah sudah sesuai aturan atau tidak.
"Ingat mengawasi bukan untuk mencari salah, pencegahan bukan hanya diawalnya saja, tetapi setelah sebuah pelanggaran terjadi, juga masih ada tindakan pencegahan meluruskan sehingga bisa langsung melakukan perbaikan," katanya.
Abdul Gafur Subaer juga mengingatkan tentang perbedaan antara Daftar pemilih di pemilu dan pemilihan kepala daerah. Dimana dalam pemilihan kepala daerah, tidak ada daftar pemilih khusus, sebab hanya ada DPTb atau DPPH, yang diatur dalam undang-undang.
"Ingat juga masalah di kecamatan dan kelurahan, yang tak pernah berakhir sampai sekarang adalah di perbatasan Manado dan Minahasa, yang selalu ribut antara pemerintah kabupaten dan kota Manado," katanya.
Sedangkan koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Heard Runtuwene, mengingatkan soal kerja yang dimulai dari tahapan pemutakhiran data hingga pemilihan dan penghitungan suara.
"Secara teknis, tugas panwas sudah diatur dalam pasal 108, 109 dan 110 UU nomor 7 tahun 2017, yang menegaskan apa saja yang harus dilakukan," kata Runtuwene.
Diapun mengingatkan, mengenai berbagai potensi masalah yang bisa saja terjadi, sambil menyebutkan berbagai pelanggaran dan akibatnya yang terjadi pada Pilkada lalu, seperti penghitungan suara ulang dan lainnya, karena kelalaian penyelenggara.
"Masalah bukan hanya di saat penghitungan tetapi awal, walaupun memang yang paling krusial adalah di saat pemungutan suara. Jangan dibodohi KPPS di jam-jam krusial, hingga pulang tanpa menandatangani berita acara dan lainnya," kata Runtuwene.
"Kami sudah mengingatkan dinas kependudukan dan catatan sipil, serta KPU tentang data pemilih yang sudah diterima," kata Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, di Manado, Jumat.
Maengko mengingatkan saat ini jumlah pemilih bisa saja berubah, sebab mungkin ada perpindahan penduduk, meninggal dunia, di situ letak titik rawan, seperti Banjer dan Titiwungen Utara.
"Jangan sampai pemilih yang sudah meninggal, tapi masih hidup dalam daftar pemilih, sehingga banyak pemilih siluman, yang masih terjadi sampai saat ini," kata Maengko.
Sedangkan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Abdul Gafur Subaer, mengingatkan tugas pengawasan dan pencegahan, mulai dari perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih, apakah sudah sesuai aturan atau tidak.
"Ingat mengawasi bukan untuk mencari salah, pencegahan bukan hanya diawalnya saja, tetapi setelah sebuah pelanggaran terjadi, juga masih ada tindakan pencegahan meluruskan sehingga bisa langsung melakukan perbaikan," katanya.
Abdul Gafur Subaer juga mengingatkan tentang perbedaan antara Daftar pemilih di pemilu dan pemilihan kepala daerah. Dimana dalam pemilihan kepala daerah, tidak ada daftar pemilih khusus, sebab hanya ada DPTb atau DPPH, yang diatur dalam undang-undang.
"Ingat juga masalah di kecamatan dan kelurahan, yang tak pernah berakhir sampai sekarang adalah di perbatasan Manado dan Minahasa, yang selalu ribut antara pemerintah kabupaten dan kota Manado," katanya.
Sedangkan koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Heard Runtuwene, mengingatkan soal kerja yang dimulai dari tahapan pemutakhiran data hingga pemilihan dan penghitungan suara.
"Secara teknis, tugas panwas sudah diatur dalam pasal 108, 109 dan 110 UU nomor 7 tahun 2017, yang menegaskan apa saja yang harus dilakukan," kata Runtuwene.
Diapun mengingatkan, mengenai berbagai potensi masalah yang bisa saja terjadi, sambil menyebutkan berbagai pelanggaran dan akibatnya yang terjadi pada Pilkada lalu, seperti penghitungan suara ulang dan lainnya, karena kelalaian penyelenggara.
"Masalah bukan hanya di saat penghitungan tetapi awal, walaupun memang yang paling krusial adalah di saat pemungutan suara. Jangan dibodohi KPPS di jam-jam krusial, hingga pulang tanpa menandatangani berita acara dan lainnya," kata Runtuwene.