Manado, (ANTARA Sulut) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa, melakukan klarifikasi hasil pemeriksaan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado.

"Klarifikasi yang dilakukan tersebut, berkaitan dengan reses yang dilakukan legislator Manado," kata Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang, di Manado.

Richard mengatakan, uji petik tersebut dilakukan oleh BPK, untuk melakukan klarifikasi terhadap kegiatan reses yang dilaksanakan selama bulan Maret lalu.

Richard mengatakan, biasanya uji petik dilakukan untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan yang dirasakan janggal diklarifikasi kepada DPRD.

"Kalau berdasarkan keterangan dari staf Sekretariat DPRD Manado, klarifikasi yang dilakukan terkait dengan reses namun saya yakin semuanya baik-baik saja," kata Richard.

Dia mengatakan sesuai dengan tata tertib di DPRD dan APBD 2015, anggaran reses untuk setiap legislator adalah sebesar Rp25 juta perorang, dan itu adalah angka maksimal.

"Bisa kurang tetapi tidak boleh lebih, asalkan sesuai dan jangan dinaikan untuk keuntungan pribadi, karena kalau terbukti, maka bisa kena tagihan ganti rugi," katanya.

Dia mengatakan, meskipun ada pemeriksaan oleh BPK, tetapi pimpinan DPRD tetap yakin tidak ada masalah, karena semua sudah berjalan sesuai ketentuan.

Anggota DPRD yang diklarifikasi oleh BPK antara lain, Sonny Lela yang menjabat sekretaris komisi D DPRD Manado.***2***





(T.KR-JHB/B/G004/G004) 14-04-2015 23:16:22

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024