Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) tingkatkan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami telah membentuk tim Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan melakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024," kata Kepala Kemenag Minut, Evangeline MC Sepang, di Airmadidi, Minggu.
Dia mengatakan tim sebanyak tiga orang yang terdiri dari satu orang Pendamping Produk Halal (PPH) Julban Buyung Masloman serta dua Pengawas Produk Halal Asikin Tutupo dan Indrayani Sumaila.
Tim tersebut, katanya, langsung meluncur ke lokasi yaitu pasar Airmadidi Minahasa Utara.
Sampai di lokasi, tim kemudian langsung melakukan sosialisasi terkait Program Wajib Halal Oktober.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Adapun pelaku usaha yang menerima sosialisasi adalah mereka yang mempunyai usaha-usaha kue kering dan kue basah dengan jumlah kurang lebih sembilan orang di Minahasa Utara.
Para pelaku usaha ini pun mendapatkan penjelasan mengenai alur pengajuan sertifikasi halal gratis mulai dari ketentuan bahan, proses produk halal dan foto produk beserta kemasan.
Tidak hanya itu, katanya, mereka pun mendapatkan pengetahuan regulasi-regulasi yang mengatur mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2024.
Setelah proses sosialisasi berakhir, para pelaku usaha menanggapi positif kegiatan sosialisasi karena baru mendapat informasi tentang skema pengajuan sertifikasi halal gratis.
"Kami telah membentuk tim Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan melakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024," kata Kepala Kemenag Minut, Evangeline MC Sepang, di Airmadidi, Minggu.
Dia mengatakan tim sebanyak tiga orang yang terdiri dari satu orang Pendamping Produk Halal (PPH) Julban Buyung Masloman serta dua Pengawas Produk Halal Asikin Tutupo dan Indrayani Sumaila.
Tim tersebut, katanya, langsung meluncur ke lokasi yaitu pasar Airmadidi Minahasa Utara.
Sampai di lokasi, tim kemudian langsung melakukan sosialisasi terkait Program Wajib Halal Oktober.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Adapun pelaku usaha yang menerima sosialisasi adalah mereka yang mempunyai usaha-usaha kue kering dan kue basah dengan jumlah kurang lebih sembilan orang di Minahasa Utara.
Para pelaku usaha ini pun mendapatkan penjelasan mengenai alur pengajuan sertifikasi halal gratis mulai dari ketentuan bahan, proses produk halal dan foto produk beserta kemasan.
Tidak hanya itu, katanya, mereka pun mendapatkan pengetahuan regulasi-regulasi yang mengatur mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2024.
Setelah proses sosialisasi berakhir, para pelaku usaha menanggapi positif kegiatan sosialisasi karena baru mendapat informasi tentang skema pengajuan sertifikasi halal gratis.