Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan E-Sertifikat tanah guna mengantisipasi kepemilikan ganda di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Tahun ini Kota Manado menjadi salah satu daerah yang akan mengembangkan program sertifikat tanah elektronik," kata Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Sulut Ahmad Muqim Haryono, di Manado, Rabu.

Dia mengatakan program sertifikat tanah elektronik akan permudah masyarakat. Sebab, program itu terintegrasi dengan data-data tanah yang tercatat oleh pusat data dan informasi pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin).

Lebih mudah elektronik dari pada manual karena data-data (tanah) yang dimasukkan di Pusdatin itu sudah elektronik. 

Sehingga, katanya, bisa mengantisipasi terjadinya kepemilikan tanah ganda, pemalsuan maupun memanipulasi sertifikat tanah.

Jadi, katanya, saat ini Kota Manado akan menerapkan program E-Sertifikat tanah tersebut, dan ke depan akan menyusul Kota Kotamobagu dan 15 kabupaten kota lainnya.

"Untuk sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur akan terus diperbaharui dan pengawasan akan semakin ketat, karena semua memiliki rekam jejak digital.

pelayanan yang diberikan BPN kepada masyarakat. Baik itu sertifikat atau jenis pelayanan lainnya. BPN senantiasa memberikan pelayanan, bisa diartikan hingga 24 jam untuk pengawasannya.

 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024