Manado (ANTARA) - Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan penyuluhan dan penerangan hukum tentang bahaya narkoba kepada pelajar di SMKS Kema Perintis, Minahasa Utara, melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Jumat, mengatakan, Tim Kejati Sulut telah melakukan penyuluhan dan penerangan hukum bahaya narkotika dan psikotropika kepada generasi muda khususnya pelajar SMKS Kema Perintis.

"Melalui kegiatan ini diharapkan para siswa- siswi memahami tentang bahaya dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," katanya.

Ia mengatakan, generasi muda rentan bahkan menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba.

"Oleh karenanya dengan mengetahui klasifikasi dan aspek hukum tindak pidana narkotika dan psikotropika, akan memberikan pengetahuan bagi siswa untuk mengambil sikap yang tepat apabila diperhadapkan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," katanya.

Pada kesempatan itu, lanjut dia, dijelaskan pula pengertian, jenis dan tingkatan golongan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, jenis pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Kami berharap para siswa- siswi tidak akan terjerat dengan masalah Narkoba dan juga kiranya pengetahuan tentang dampak dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang sudah diperoleh dari kegiatan ini dapat disosialisasikan kepada teman-teman yang lainnya.

Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum program JMS itu mendapatkan sambutan baik dari pihak sekolah.

Kepala SMKS Kema Perintis Elsa Corenelis ST menyampaikan terima kasih kepada tim penerangan hukum Kejati Sulut yang telah berkesempatan untuk memberikan penyuluhan hukum di SMKS Kema Perintis ini.

"Kegiatan ini menjadi nilai tambah bagi kami di sekolah. Karena sebagai kaum muda, anak-anak didik sangat rentan terhadap penyalahgunaan Narkoba, " katanya .

Ia menambahkan kegiatan seperti ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami semua sehingga nantinya anak didik kami memperoleh pengetahuan tentang bahaya Narkoba.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut pada kegiatan itu terdiri dari Theodorus Rumampuk SH, MH selaku Kasi Penkum dan Humas, James F. Pade, SH.MH selaku Kasi Oharda dan Dimekrius selaku staf Intelijen.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024