Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) memperkuat pemberantasan pungutan liar dan gratifikasi.

"Memperkuat dengan sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)," kata Kepala Bagian Program dan Humas Kemenkumham Sulut Noldy Sahabati, di Manado, Rabu.

Dia mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih serta meningkatkan upaya pencegahan terhadap praktik pungli dan gratifikasi di seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Kemenkumham Sulut John Batara, mengajak seluruh peserta yang terdiri dari para kepala unit pelaksana teknis, pejabat administrasi, pejabat struktural, dan tim UPP UPG Kemenkumham Sulut untuk menjunjung tinggi integritas, prinsip yang kokoh, serta kualitas yang terpercaya.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi dalam melakukan penertiban dan pencegahan terhadap praktik pungutan liar dan gratifikasi.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pegawai di lingkungan Kemenkumham Sulut untuk mengedepankan prinsip-prinsip integritas dan pencegahan korupsi dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.

"Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik yang berkualitas dan bersih dapat terus terwujud demi kemajuan bangsa dan negara," katanya.

Pada kegiatan itu menghadirkan narasumber, Kepala Bagian Umum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut Abdul Wahab dengan memberikan penyuluhan tentang UPP UPG.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024