Mukomuko, 15/3 (Antara) - Tokoh masyarakat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Bodi Rahmad Sentosa mempertanyakan penegakan aturan tentang disiplin pegawai negeri sipil di daerah itu.
"Kita melihat belum banyak yang bisa diperbuat oleh pemerintah setempat dalam penegakan aturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS)," kata Bodi Rahmad Sentosa, di Mukomuko, Sabtu.
Bodi mengatakan hal itu karena ada sejumlah oknum PNS yang juga mantan pejabat di daerah itu setelah di mutasi dan tidak dapat jabatan lagi tidak pernah masuk kerja.
Ia mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS telah diatur mengenai batasan absensi bagi PNS termasuk sanksi bagi yang mangkir kerja.
Bahkan, katanya, dalam PP itu juga diatur sanksi pemecatan terhadap oknum PNS yang tidak masuk kerja atau absen dalam jangka waktu tertentu.
Ia menyatakan, tidak setuju dengan pernyataan oknum pejabat yang diduga tidak melakukan penegakan aturan itu karena pertimbangan oknum PNS itu masih warga asli daerah itu.
Kalau tidak melakukan penegakan aturan itu, katanya, itu artinya dia yang melanggar aturan karena tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya.
"Dalam penegakan aturan tidak ada yang namanya pertimbangan yang melanggar masih keluarga dan orang kita," ujarnya lagi.
Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko A. Halim sebelumnya mengatakan, sampai sekarang instansi itu belum menerima laporan terkait PNS tidak disiplin dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
"Kami bekerja kalau kepala SKPD sudah beberapa kali memberikan peringatan tetapi tidak ditanggapi," ujarnya.
"Kita melihat belum banyak yang bisa diperbuat oleh pemerintah setempat dalam penegakan aturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS)," kata Bodi Rahmad Sentosa, di Mukomuko, Sabtu.
Bodi mengatakan hal itu karena ada sejumlah oknum PNS yang juga mantan pejabat di daerah itu setelah di mutasi dan tidak dapat jabatan lagi tidak pernah masuk kerja.
Ia mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS telah diatur mengenai batasan absensi bagi PNS termasuk sanksi bagi yang mangkir kerja.
Bahkan, katanya, dalam PP itu juga diatur sanksi pemecatan terhadap oknum PNS yang tidak masuk kerja atau absen dalam jangka waktu tertentu.
Ia menyatakan, tidak setuju dengan pernyataan oknum pejabat yang diduga tidak melakukan penegakan aturan itu karena pertimbangan oknum PNS itu masih warga asli daerah itu.
Kalau tidak melakukan penegakan aturan itu, katanya, itu artinya dia yang melanggar aturan karena tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya.
"Dalam penegakan aturan tidak ada yang namanya pertimbangan yang melanggar masih keluarga dan orang kita," ujarnya lagi.
Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko A. Halim sebelumnya mengatakan, sampai sekarang instansi itu belum menerima laporan terkait PNS tidak disiplin dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
"Kami bekerja kalau kepala SKPD sudah beberapa kali memberikan peringatan tetapi tidak ditanggapi," ujarnya.