Manado (ANTARA) -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (babuk) tindak pidana pemilu melibatkan relawan Caleg DPRD provinsi Sulawesi Utara, Dapil Kota Manado, Selasa sore.  

"Selasa ini, berlokasi di kantor Kejari Manado, kami menerima Penyerahan Tahap dua (Tersangka dan Barang Bukti) perkara dugaan tindak pidana Pemilu atas tersangka JW, SAH, dan RDM," kata Humas Kejari Manado, Hijran Safar, di Manado. 

Hijran Safar mengatakan, penyerahan Tahap dua perkara dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang termuat dalam 3 (tiga) berkas perkara dinyatakan lengkap pada  tanggal 23 Februari 2024  

Hijran lalu merinci kasus posisi dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka tersebut, bahwa sekitar bulan September 2023 bertempat di rumah kopi HOK LAE, tersangka JW bertemu dengan JL, Caleg DPRD Provinsi Dapil Manado dari PDIP. 

"Pada pertemuan tersebut JL meminta bantuan tersangka JW dalam rangka persiapan dan pencalonan anggota legislatif. Sebagai tindak lanjutnya, tersangka JW membentuk Tim Relawan Paal Dua dan membentuk grup whatsapp yang berisikan 10 orang termasuk JL," kata Hijran Safar.

Kemudian, kata Hijran,  pada pada hari Selasa 13 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, melalui grup whatsapp  tersangka JW meminta seluruh anggota Tim Relawan JL yang tergabung dalam grup whatsapp tersebut untuk berkumpul di kediamannya Teling Bawah Lingkungan VI Wenang, Manado. 

"Pada pertemuan tersebut tersangka JW telah menyiapkan uang sejumlah Rp 113.000.000, yang diberikan kepada tersangka SAH sejumlah Rp 18.000.000, untuk dibagikan kepada 352 pemilih wilayah Dendengan Luar yang mana setiap orang mendapatkan uang sejumlah Rp 50.000," katanya. 

Sebelumnya, kata dia, pada Senin, 12 Februari 2024 telah diberikan uang sejumlah Rp 1.100.000, sebagai pinjaman kepada tersangka RDM, sekitar 15 menit berselang datang Petugas Kepolisian berhasil mengamankan para tersangka.

"Para tersangka diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Hijran.

Setelah proses penyerahan Tahap dua, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado akan melakukan finalisasi pembuatan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan kedua perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Manado.


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024