Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, Sulawesi Utara, menyiapkan santunan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Micky Sepang, yang meninggal usai bertugas di Pemilu 14 Februari 2024, khususnya di TPS Malalayang Satu Barat.
"Kami sudah menyiapkan santunan sesuai dengan keputusan KPU nomor 059 tahun 2023, tentang pemberian santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada badan adhoc penyelenggara Pemilu maupun pemilihan kepala daerah," kata Ketua Divisi SDM KPU Manado, Ramly Pateda, ketika melayat di rumah duka, Jumat, di Manado.
Pateda mengatakan, sesuai dengan keputusan KPU tersebut, santunan akan diterima oleh ahli waris dari almarhum Micky Sepang.
Mengenai penyerahan bantuan pemakaman, kata Pateda akan dilakukan pada waktu upacara pemakaman almarhum, sesuai dengan nominal yang tertera pada keputusan KPU nomor 059 tersebut, yakni sebesar Rp36 Juta.
"Selain santunan duka, badan adhoc yang meninggal dunia juga mendapatkan bantuan uang pemakaman sebesar Rp10 juta, yang akan kami serahkan pada saat upacara pemakaman," katanya lagi.
Mengenai santunan duka, sedang diproses oleh KPU, sambil menunggu keluarga mendiang Micky Sepang menyiapkan semua administrasi yang diperlukan seperti fotocopy KK, e-KTP, fotocopy SK pengangkatan badan adhoc, dan sejumlah kelengkapan lainnya.
Micky Sepang, adalah anggota KPPS Malalayang Satu Barat, yang bertugas di TPS 4 kelurahan tersebut. Micky ditemukan sudah meninggal dunia pada Jumat pagi, usai melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS.
Komisioner KPU, Ramly Pateda didampingi Kasub Hukum dan SDM, Nofly, memimpin jajaran penyelenggara pemilu mulai dari PPK Malalayang, hingga PPS dan para anggota KPPS lainnya melayat di rumah duka.
"Kami sudah menyiapkan santunan sesuai dengan keputusan KPU nomor 059 tahun 2023, tentang pemberian santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada badan adhoc penyelenggara Pemilu maupun pemilihan kepala daerah," kata Ketua Divisi SDM KPU Manado, Ramly Pateda, ketika melayat di rumah duka, Jumat, di Manado.
Pateda mengatakan, sesuai dengan keputusan KPU tersebut, santunan akan diterima oleh ahli waris dari almarhum Micky Sepang.
Mengenai penyerahan bantuan pemakaman, kata Pateda akan dilakukan pada waktu upacara pemakaman almarhum, sesuai dengan nominal yang tertera pada keputusan KPU nomor 059 tersebut, yakni sebesar Rp36 Juta.
"Selain santunan duka, badan adhoc yang meninggal dunia juga mendapatkan bantuan uang pemakaman sebesar Rp10 juta, yang akan kami serahkan pada saat upacara pemakaman," katanya lagi.
Mengenai santunan duka, sedang diproses oleh KPU, sambil menunggu keluarga mendiang Micky Sepang menyiapkan semua administrasi yang diperlukan seperti fotocopy KK, e-KTP, fotocopy SK pengangkatan badan adhoc, dan sejumlah kelengkapan lainnya.
Micky Sepang, adalah anggota KPPS Malalayang Satu Barat, yang bertugas di TPS 4 kelurahan tersebut. Micky ditemukan sudah meninggal dunia pada Jumat pagi, usai melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS.
Komisioner KPU, Ramly Pateda didampingi Kasub Hukum dan SDM, Nofly, memimpin jajaran penyelenggara pemilu mulai dari PPK Malalayang, hingga PPS dan para anggota KPPS lainnya melayat di rumah duka.