Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado mengingatkan seluruh peserta pemilu, baik presiden dan wakil, partai politik (Parpol) maupun perorangan, agar membersihkan sendiri alat peraga kampanye (APK), paling lambat tanggal 13 Februari 2024 atau H-1. 

"Kami mengingatkan seluruh peserta pemilu, untuk membersihkan sendiri APK yang ada, sesuai dengan PKPU 15, paling lambat tanggal 13 Februari," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, di Manado, Jumat. 

Heard mengimbau agar pada waktu yang ditetapkan itu, jangan lagi ada baliho, spanduk, oneway, hingga stiker parpol, caleg dan capres yang terpasang, karena itu sama dengan dengan melakukan kampanye di luar jadwal, dan akan kena pidana pemilu. 

Heard Runtuwene mengatakan, memang sesuai dengan PKPU, pemasangan APK masih dimungkinkan sampai tanggal 10 Februari. Tetapi pada tanggal 13 harus dibersihkan sendiri oleh peserta pemilu. 

"Jika sampai tanggal 13 belum ditertibkan, maka akan ditindak sesuai dengan pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dimana pidana sudah menanti bagi yang melanggar," tegasnya. 

Selain itu, kata dia, jika sampai tanggal 13 belum diturunkan, maka pemilik APK tak boleh menuntut jika ditertibkan oleh pihak lain, dengan asal-asalan dan rusak, karena itu juga ditegaskan oleh aturan. 

"Jadi sebaiknya bersihkan sendiri APK, supaya barang yang lainnya masih bisa dimanfaatkan, seperti kayu-kayu penyanggah agar tidak rugi," kata dia.

Dia minta para tim sukses yang segera bergerak membersihkan semua APK, dan mengingatkan agar jangan ada kampanye di luar jadwal. 

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024