Manado (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara memusnahkan seribuan produk impor ilegal pembawa hama penyakit hewan yang masuk Provinsi Sulawesi Utara.

"Kami kembali melakukan tindakan pemusnahan terhadap media pembawa hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan ilegal dari luar negeri," kata Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Setyawan Pramularsih di Manado, Sabtu.

Bertempat di Kantor Balai Karantina, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam alat pembakar limbah padat (incinerator) bersuhu tinggi.

Sebanyak 1.042 produk impor ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 940 produk hewan berupa daging dan olahan daging babi, olahan daging unggas, olahan daging sapi dan telur, serta 102 produk tumbuhan berupa buah dan sayuran segar, bibit sayuran, hingga rempah.

"Ribuan media pembawa hama yang kita musnahkan hari ini adalah hasil penahanan selama periode 20 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024 dalam pengawasan rute penerbangan Internasional di Bandara Sam Ratulangi, Manado," jelasnya.

Ia mengatakan produk-produk itu tidak dilengkapi sertifikat karantina dari negara asal sehingga belum terjamin keamanan dan kesehatannya.

"Untuk cegah tangkal penyakit hewan, ikan dan tumbuhan, jadi kita musnahkan sesuai aturan,” jelasnya.

Kepala Balai Karantina Sulut I Wayan Kertanegara mengatakan tindakan pemusnahan ini untuk menegakkan aturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan guna mencegah masuknya ancaman penyakit hewan dan tumbuhan ke wilayah NKRI dari produk-produk yang belum melewati pemeriksaan kesehatan karantina di negara asal.

"Tindakan ini tentunya dapat meminimalisasi risiko masuknya wabah flu babi, flu burung, ataupun kerugian lain bagi masyarakat," katanya.

Giat pemusnahan ini disaksikan perwakilan Bea Cukai Manado, Avsec serta Polsek KPPP Bandara Sam Ratulangi.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024