Manado (ANTARA) - Realisasi penerimaan penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo Maluku Utara (Suluttenggomalut) pada tahun 2023 mencapai 163,62 persen.

"Pada tahun 2023, realisasi penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut dari kegiatan penagihan sebesar Rp253,10 miliar atau 163,62 persen dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp154,69 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri, di Manado, Kamis.

Ia mengatakan pencapaian hal tersebut menepatkan Kanwil DJP Suluttenggomalut pada peringkat 2 (dua) nasional untuk realisasi kegiatan penagihan.

Selain Kanwil DJP Sulutenggomalut, terdapat 2 (dua) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut yang realisasi penerimaan penagihannya berprestasi di tingkat nasional, yakni KPP Pratama Tobelo yang meraih prestasi peringkat 1 (satu) nasional dengan nilai realisasi sebesar Rp62,59 miliar atau 763,28 persen dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp8,20 miliar,

Serta KPP Pratama Kotamobagu meraih prestasi peringkat 3 (tiga) nasional dengan nilai realisasi sebesar Rp30,11 miliar atau 514,82 persen dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp5,84 miliar.

Penagihan pajak yang dilakukan oleh fiskus bertujuan agar wajib pajak dapat segera membayar utang pajak sehingga penerimaan pajak bertambah.

Agar tujuan penagihan pajak tersebut tercapai, maka diperlukan serangkaian tindakan yang dapat diambil oleh juru sita pajak yang dalam hal ini adalah pelaksana tindakan penagihan pajak mulai dari tindakan penerbitan surat teguran atau sejenisnya.

Kemudian penyampaian surat paksa, penyampaian surat perintah melakukan penyitaan dan pelaksanaan penyitaan, penjualan barang hasil penyitaan, sampai dengan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri dan penyanderaan.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024