Manado (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menggelar sosialisasi pengawasan kampanye dan penertiban alat peraga kampanye (APK), menghadapi pemilu 2024, kepada pekerja pers, Jumat.

"Memang sosialisasi pengawasan kampanye dan penertiban APK menghadapi pemilu kami intensifkan, sebab masih ada saja APK yang dipasang melanggar aturan serta estetika kota," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene, di hotel Grand Whizz, Jumat. 

Runtuwene mengakui hingga kini menerima keluhan, protes dan laporan mengenai APK yang dipasang melanggar aturan maupun estetika langsung dari Wali Kota Manado, karena sudah menghalangi pemandangan ke pantai. Serta dari Kapolda karena sudah menutupi pos polisi di samping Bahu Mal, adalah contoh realitas yang masih terjadi.

Karena itu menurut Heard, pihaknya mengintensifkan sosialisasi dengan tujuan mengingatkan peserta pemilu supaya taat dan tidak mengulang kesalahan yang sama.

  Sosialisasi Jumat sore (Foto ANTARA/Joice) 

Pemateri pertama, Kasat Pol PP Manado, Yohanis Waworuntu, menyampaikan tentang penertiban, yang dilakukan, sebagai penegak peraturan daerah (Perda). Pada intinya Waworuntu menegaskan kalau penertiban dilakukan  tanpa pandang bulu atau tebang pilih, semua warna yang melanggar disikat. 

"Terutama yang harus diingat, semua APK yang kami tertibkan baik berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu maupun atas inisiatif Pol PP karena melanggar estetika kota, tetap dalam keadaan baik. Jika diminta langsung kami kembalikan kepada pemiliknya, dengan penegasan jangan lagi dipasang di lokasi yang tidak tepat," katanya. 
  Sosialisasi Jumat sore (Foto ANTARA/Joice) 

Sedangkan, Ketua Bawaslu Manado periode 2018-2023, Marwan Kawinda, mengangkat tentang potensi masalah dalam kampanye, pengawasan dan penindakan yang bisa dilakukan oleh Bawaslu. Terutama dasar hukum dalam pengawasan yakni UU nomor 7 tahun 2023, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan, serta kewenangan Bawaslu yang disinyalir "dikurangi" oleh aturan.   

Kawinda mengatakan, pendaftaran pelaksanaan kampanye, siapa tim kampanye, juru kampanye orang atau seseorang dan organisasi sayap parpol. Langkah pencegahan, pengawasan dan penindakan, dan siapa yang harus bertindak, sebab fungsi pengawasan melekat kepada semua jajaran Bawaslu bukan hanya kepada anggota saja, tetapi semua staf. Sebab itulah maka dalam semua tugas diberikan surat tugas ditandatangani ketua, sehingga bisa bekerja maksimal, tidak saling harap dengan adhoc.

"Anggaran juga menjadi hal yang harus diperhatikan, jangan sampai tidak diingat, karena itu juga adalah masalah besar jika tak diperhatikan,"katanya.
  Sosialisasi Jumat sore (Ist/ANTARA) (1)

Sedangkan pembicara ketiga, mantan komisioner KPU Minahasa Utara, Aljunaidi Bakari, mengatakan bahwa tidak ada pembatasan yang tak masuk akal, kemudian semua peserta mempunyai akses yang yang adil terhadap semua media, tidak ada peserta utama dalam ketersediaan atau pemanfaatan sumber daya negara, baik fasilitas maupun aparatur. 

Ajunaidi juga mengingatkan tentang peran pers sebagai kekuatan keempat, yang punya kewajiban mengawasi jalannya pelaksanaan pesta demokrasi. Sebab kedudukannya yang setara dengan tiga pilar demokrasi lainnya, sehingga harus tetap bisa menjadi penyeimbang dalam jalannya pesta demokrasi di negara ini. 

Dia juga mengangkat tentang hukuman pidana kurungan badan, maupun denda terhadap pelanggar start kampanye, atau yang curi start. 


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024