Manado (ANTARA) - Sebanyak 1.216 napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersebar pada 14 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan remisi khusus (RK) terkait Hari Natal 2023.
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Ronald Lumbuun dan Wali Kota Manado Andrei Angouw, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Senin.
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan mengimbau seluruh WBP untuk tetap memiliki sikap dan perilaku yang baik.
"Pemberian remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Hanya WBP yang memiliki sikap dan perilaku yang baik serta telah mengikuti program binaan dengan hasil predikat baik yang bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi," katanya.
Untuk itu, lanjut Ronald, jauhilah segala bentuk larangan dan pelanggaran.
"Tetap ikuti aturan dan tetaplah menjadi orang baik agar ke depannya saudara-saudaraku yang lain juga bisa mendapat remisi di kesempatan berikutnya," katanya.
Pemberian remisi tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 1.216 WBP di Sulawesi Utara dapat remisi khusus terkait Natal
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Ronald Lumbuun dan Wali Kota Manado Andrei Angouw, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Senin.
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan mengimbau seluruh WBP untuk tetap memiliki sikap dan perilaku yang baik.
"Pemberian remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Hanya WBP yang memiliki sikap dan perilaku yang baik serta telah mengikuti program binaan dengan hasil predikat baik yang bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi," katanya.
Untuk itu, lanjut Ronald, jauhilah segala bentuk larangan dan pelanggaran.
"Tetap ikuti aturan dan tetaplah menjadi orang baik agar ke depannya saudara-saudaraku yang lain juga bisa mendapat remisi di kesempatan berikutnya," katanya.
Pemberian remisi tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 1.216 WBP di Sulawesi Utara dapat remisi khusus terkait Natal