Manado (ANTARA) - Bawaslu melanjutkan sidang ajudikasi, yang dimohonkan oleh PSI kepada KPU Manado, terkait pencoretan caleg nomor urut dua, di Dapil Lima Tikala - Paal Dua, Kamis. 

"Sidang ini,adalah pembuktian, dimana masing-masing pihak membawa alat bukti, dan menghadirkan saksi untuk didengarkan keterangannya," kata Pimpinan Bawaslu Manado, yang bertindak selaku ketua majelis hakim ajudikasi, Heard Runtuwene, di Manado, Kamis. 

Runtuwene mengatakan, dalam sidang ajudikasi yang dihadiri oleh masing-masing pihak itu, ada dua saksi yang dihadirkan serta pembuktian lainnya seperti bukti surat yang dilampirkan. 

Baik pihak pemohon maupun termohon, yakni PSI dan KPU Manado, semuanya bertahan dengan dalil yang sudah disampaikan sebelumnya, dan mengikuti saja semua proses yang berlangsung di Bawaslu. 

Dua saksi yang hadir, menjawab pertanyaan majelis hakim ajudikasi, seputar hak dan permintaan pensiun, mulai dari cara pengajuan sampai siapa pihak yang berwenang menandatangani SK pensiun menurut aturan.   

Di sisi lain, pemohon yakni PSI yang diwakili oleh ketua DPC, Jurani Rurubua, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan semua bukti yang diminta. 

Demikian juga dengan KPU yang diwakili komisioner Ramli Pateda dan Hazrul Anom serta Kasub Teknis, Theresia Kasenda, sebagai termohon siap memasukan bukti dan kesimpulan, seperti yang diminta oleh Bawaslu selaku yang memeriksa sengketa tersebut. 

Setelah mendengarkan semua keterangan yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh pemohon, maupun saksi yang dihadirkan, maka ketua majelis menutup sidang dan mengatakan akan mengundang semua pihak untuk mendengarkan putusan pada 27 Desember nanti. 


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024