Soal bagi susu saat CFD, Gibran persilakan Bawaslu telusuri
Selasa, 5 Desember 2023 6:34 WIB
Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kanan) didampingi istrinya, Selvi Ananda, beristirahat usai bermain bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar
Jakarta (ANTARA) - Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri kegiatan bagi susu kepada warga yang sedang berolahraga saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu.
"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," kata Gibran saat ditemui usai bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin.
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu menjelaskan bahwa pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).
"Yang jelas kemarin, Minggu (3/12), kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya," ujar Gibran.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memeriksa kegiatan calon presiden dan calon wakil presiden di lokasi HBKB, Jalan M.H. Thamrin Jakarta, Minggu (3/12).
"Terkait dengan peristiwa itu, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdodi Jakarta, Senin.
Hingga kini, Bawaslu Jakarta Pusat masih memastikan apakah kegiatan salah satu calon calon itu termasuk kampanye atau tidak.
Adapun larangan kegiatan politik di HBKB atau car free day (CFD) tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gibran persilakan Bawaslu DKI telusuri kegiatan bagi susu saat CFD
"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," kata Gibran saat ditemui usai bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin.
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu menjelaskan bahwa pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).
"Yang jelas kemarin, Minggu (3/12), kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya," ujar Gibran.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memeriksa kegiatan calon presiden dan calon wakil presiden di lokasi HBKB, Jalan M.H. Thamrin Jakarta, Minggu (3/12).
"Terkait dengan peristiwa itu, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdodi Jakarta, Senin.
Hingga kini, Bawaslu Jakarta Pusat masih memastikan apakah kegiatan salah satu calon calon itu termasuk kampanye atau tidak.
Adapun larangan kegiatan politik di HBKB atau car free day (CFD) tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gibran persilakan Bawaslu DKI telusuri kegiatan bagi susu saat CFD
Pewarta : Aprillio Abdullah Akbar
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ingin rebut California di AS, Denmark kampanye galang 1 triliun dolar AS
11 February 2025 11:39 WIB, 2025
Ichitan rayakan 1 dekade kesuksesan dengan kampanye ikonik mendadak jutawan
03 December 2024 3:23 WIB, 2024
Terpopuler - Politik dan Hukum
Lihat Juga
Bareskrim Polri tahan petinggi Dana Syariah Indonesia dugaan pencucian uang
10 February 2026 9:18 WIB
KSAD: Presiden ingatkan pimpinan beri penghargaan untuk prajurit berprestasi
10 February 2026 4:53 WIB