Manado (ANTARA) - Dosen Ilmu Politik Fisip Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Daud Liando mengatakan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Selain itu memastikan kebijakan di daerah tidak bertentangan dengan visi negara serta mengkoordinasikan kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah," kata Liando saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja PDIP Sulut, di Tondano, Minahasa, Sabtu.

Untuk ketiga tugas tersebut, gubernur mendapatkan tugas dekonsentrasi atau distribusi kewenangan dan dalam kewenangan tertentu gubernur bertindak atas nama presiden atau menteri.

"Posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan dan koordinasi pemerintahan yang ada di wilayahnya," katanya.

Jika ada kebijakan di tingkat kabupaten/kota yang menyimpang dari kebijakan negara, menyimpang dari kepentingan umum atau berpotensi adanya gangguan keamanan, maka wajib bagi gubernur untuk mencegah, mengoreksi ataupun membatalkannya.

Selama ini, banyak pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengikuti ketentuan ini, ujarnya.

"Banyak kebijakan yang tidak sejalan dengan rencana pembangunan nasional atau koordinasi kebijakan yang langsung berhubungan dengan pemerintah pusat tanpa koordinasi dengan pejabat yang merupakan perangkat gubernur sebagai wakil pusat di daerah," ujarnya. 

Dia menambahkan, perbedaan latar belakang partai politik antarkepala daerah tidak harus menghilangkan mekanisme koordinasi, kontrol dan kolaborasi bersama antartingkatan pemerintahan di daerah dalam mewujudkan masyarakat Sulut adil dan sejahtera.

Dia menjelaskan, salah satu konsekuensi dari negara kesatuan sebagai mana yang dianut Indonesia adalah memposisikan jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah akan tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat yang ditempatkan di daerah.

Sangat berbeda dengan bentuk negara federal yang hanya memposisikan gubernur sebagai kepala pemerintahan di masing-masing negara bagian.

Hadir dalam rapat kerja tersebut  Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Silangen serta bupati/wali kota dan anggota-anggota DPRD Sulut, DPRD kabupaten/kota dari kader PDIP.


 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024