Manado (ANTARA) -  Pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, menyampaikan dan mengingatkan parpol peserta pemilu, mengenai ketentuan selama masa kampanye mulai 28 November sampai 10 Februari 2024 nanti. 

"Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu, tentang tata cara berkampanye, karena akan ada sanksi yang diberikan jika melakukan pelanggaran pemilu," kata Heard Runtuwene, di Manado, Jumat. 

Heard mengatakan ada banyak hal yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye, pelanggaran dan sanksi yang akan diterima, jika sengaja melanggar, baik pelaksana, maupun peserta. 

Dia juga menjelaskan mengenai lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye, yang ditetapkan oleh oleh KPU sulut, lewat keputusan nomor 104 tahun 2023 di sepanjang delapan utama kota Manado, antara lain, yakni Sam Ratulangi mulai dari perempatan titik nol sampai pertigaan pikat, AA Maramis dari pertigaan SPBU Kairagi sampai simpang bandara, sepanjang jalan Sudirman. 

Kemudian jalan Hasanuddin mulai dari ujung jembatan Megawati sampai ke pertigaan pasar Tuminting, sepanjang jalan 14 Februari, di jalan raya Wolter Mongisidi mulai dari patung Wolter Mongisidi sampai ke terminal Malalayang dan jalan Daan Mogot mulai dari perempatan Banjer sampai Dendengan dalam. 

mengenai hari dan waktu kampanye, Runtuwene mengingatkan, agar tepat waktu mulai pukul 9.00 Wita sampai 18.00 Wita, jika dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, di lapangan, alun-alun, stadion atau tempat terbuka lainnya, dan menghormati hari dan waktu ibadah setempat.  Pimpinan Bawaslu Manado, heard Runtuwene sampaikan ketentuan kampanye (Jo/ANTARA) (1)

"Petugas kampanye juga wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis, kepada Kapolri sesuai tingkatan perihal hari, tanggal, jam, kegiatan, nama pembicara, tema atau materi kampanye, pelaksana dan atau tim kampanye, perkiraan jumlah peserta dan kendaraan serta penanggungjawab,"katanya.

Dia pun mengingatkan, agar peserta pemilu berhati-hati dalam kampanye di media massa, karena pihaknya mengawasi dengan media sosial, koran cetak dan elektronik dan internet. 

Heard juga menyampaikan larangan pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit dan layanan kesehatan, tempat pendidikan dan atau gedung sekolah dan perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman pagar dan atau tembok. 

"Jika memang APK di tempat yang menjadi milik perseorangan, maka wajib mendapatkan izin dari pemilik lahan atau gedung tersebut,"katanya. 

Semua bentuk pelanggaran terhadap larangan yang disampaikan akan mendapatkan sanksi tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024