Gorontalo (ANTARA) - Tim Reserse Mobile (Resmob) Rajawali Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Kamis, mengatakan dua orang tersebut masing-masing RRM (27) warga Kota Gorontalo yang diduga kuat sebagai mucikari, dan seorang wanita berinisial SS (27) warga Provinsi Sulawesi Utara yang diduga kuat merupakan pekerja seks komersial (PSK).

"Mereka kami tangkap dari salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo," kata Kasat Reskrim.

Selain dua orang tersebut, tim Resmob Rajawali dipimpin langsung Kasat Reskrim menemukan dan menyita barang bukti berupa ponsel jenis android, uang tunai berjumlah Rp100 ribu, serta alat kontrasepsi (kondom) dari dalam tas SS.

Ia mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa kasus TPPO di Kota Gorontalo kian hari semakin marak.

Oleh karenanya, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengungkap apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.

Setelah menerima instruksi dari Kapolresta, Kasat Reskrim bersama Tim Resmob Rajawali turun ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi TPPO hingga menangkap RRM yang saat itu baru saja mengantarkan SS ke salah satu hotel.

Sebelumnya RRM menerima pemesanan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp, dimana telah terjadi tawar menawar hingga kesepakatan harga antara keduanya.

Setelah sepakat RRM langsung mengantarkan SS ke kamar hotel untuk melayani pemesan tersebut.

"Saat itu terjadi transaksi pemesanan sejumlah Rp700 ribu. Dimana dari jumlah itu RRM mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu setiap kali setelah SS melayani tamu," kata Kompol Leonardo.

Setelah penangkapan itu, dua orang tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami meminta warga untuk dapat menginformasikan jika menemukan, mengetahui, atau melihat adanya kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuhnya.***

Pewarta : Susanti Sako
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024