Manado (ANTARA) -  Ketua Bawaslu Manado Brillian Maengko mengakui separuh alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) sudah diturunkan secara mandiri oleh peserta pemilu di seluruh wilayah kota itu.

"Berdasarkan inventarisasi yang kami lakukan di 11 kecamatan di Manado, sudah banyak APK serta APS yang melampaui diturunkan secara mandiri, sehingga sejumlah titik yang tadinya penuh gambar sudah bersih," kata Brillian Maengko, di Manado, Senin. 

Maengko mengatakan, saat memimpin supervisi terhadap inventarisasi penurunan APK dan APS di Pulau Bunaken, Senin pagi sampai sore, menemukan dari 89 APK yang terpasang di wilayah tersebut, tinggal sekitar 34 yang belum diturunkan, demikian juga di wilayah lainnya, yang menjadi lokasi supervisi dua pimpinan Bawaslu yakni Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer, rata-rata sudah menurunkan secara mandiri APK yang dipasang. 

Dia mengatakan, hal tersebut, karena pendekatan secara persuasif yang dilakukan Panwascam dan panwas kelurahan di seluruh wilayah Manado, sehingga peserta mau menurunkan secara mandiri. 
  Supervisi penertiban di Bunaken, dipimpin ketua Bawaslu Brillian Maengko (Foto ist)

"Meskipun memang ada yang justru baru memasang APK di sejumlah titik, setelah penetapan DCT, kami rasa itu karena masalah informasi saja, dan diingatkan Panwascam dan Panwaslur untuk diturunkan," katanya. 

Meski begitu, Maengko mengatakan, setelah ini, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap hasil inventarisasi, jika masih ada juga pihaknya akan menyurati semua peserta pemilu baik parpol maupun perorangan, agar dalam waktu tiga hari menurunkan semua APK dan APS yang melampaui. 

Jika tidak, Maengko menegaskan, pihaknya akan merekomendasikan hal tersebut kepada pemerintah dalam hal ini, Pol PP, agar menurunkan semua APK dan APS yang melampaui itu, sebab itu adalah tugas mereka. 

Mengenai billboard yang berisikan kampanye, juga ada yang sudah diturunkan secara mandiri. Dia mengatakan, selama tidak ada materi kampanye, atau unsur kampanye, seperti akan memilih dan mencantumkan nomor, maka itu akan dikategorikan sebagai sosialisasi. 

"Itu sudah disampaikan pada kami, saat Rakor dengan Bawaslu RI, dan dijelaskan mengenai perihal tersebut, mengenai materi sudah berbau kampanye atau belum harus dikonsultasikan ke provinsi dan RI, karena dikuatirkan akan ada salah tafsir,"katanya. 
  Supervisi penertiban di Bunaken, dipimpin ketua Bawaslu Brillian Maengko (Foto ist)

Sebab menurutnya, kadang untuk satu APK bisa dikategorikan sebagai alat sosialisasi saja, atau APK sering ada multi tafsir, maka untuk mencegah dikonsultasikan kepada atasan mereka di provinsi dan RI. 

"Yang jelas kalau sudah ada nomor urut yang dicoblos dan visi misi atau ajakan memilih berarti kampanye, itu sudah ada aturannya sendiri,"katanya. 


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024