Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas saat melakukan perjalanan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” kata Kepala Jasa Raharja Sulut, Amaluddin Salam, di Manado, Selasa
Amaluddin mengatakan sampai September 2023, pihaknya telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas kepada korban kecelakaan dengan total sekitar Rp40,5 miliar.
“Dibanding dengan periode yang sama tahun 2022, jumlah santunan naik sebesar 2,78 persen atau naik sekitar Rp1 miliar,” katanya tanpa merinci.
Ia menambahkan para penerima santunan itu tersebar di wilayah kerja Jasa Raharja Sulut, meliputi Provinsi Sulut, Maluku Utara, dan Gorontalo.
"Dengan adanya bukti kenaikan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, mengimbau masyarakat dalam berkendara mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan," katanya.
Ia mengatakan dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas, secara terkini petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari satlantas di unit laka setiap polres.
Dengan demikian, dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan pemberian santunan dengan cepat.
“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.
Terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal Rp20 juta, sedangkan santunan korban meninggal dunia Rp50 juta.
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun di Kantor Samsat, juga untuk menghindari penghapusan data kendaraan sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan.
“Mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” kata Kepala Jasa Raharja Sulut, Amaluddin Salam, di Manado, Selasa
Amaluddin mengatakan sampai September 2023, pihaknya telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas kepada korban kecelakaan dengan total sekitar Rp40,5 miliar.
“Dibanding dengan periode yang sama tahun 2022, jumlah santunan naik sebesar 2,78 persen atau naik sekitar Rp1 miliar,” katanya tanpa merinci.
Ia menambahkan para penerima santunan itu tersebar di wilayah kerja Jasa Raharja Sulut, meliputi Provinsi Sulut, Maluku Utara, dan Gorontalo.
"Dengan adanya bukti kenaikan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, mengimbau masyarakat dalam berkendara mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan," katanya.
Ia mengatakan dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas, secara terkini petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari satlantas di unit laka setiap polres.
Dengan demikian, dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan pemberian santunan dengan cepat.
“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.
Terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal Rp20 juta, sedangkan santunan korban meninggal dunia Rp50 juta.
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun di Kantor Samsat, juga untuk menghindari penghapusan data kendaraan sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan.